mediakomen

Kamu ASN, kan! Yuk ikutan Lomba Fotografi ASN tahun 2021 dengan tema "Berkarya Dengan Kerja Nyata"

Assalamu'alaikum sahabat Bookmay Madrasah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mengadakan lomba yang dapat diikuti oleh Aparatur Negeri Sipil (ASN) baik PNS maupun PPPK diseluruh Indonesia. Perlombaan ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun BKN yang ke-73. 

Adapun lomba yang diadakan tersebut adalah Lomba Fotografi ASN dengan  tema "Berkarya Dengan Kerja Nyata".

 


 

Baca Juga : Kode Perguruan Tinggi di Indonesia


Adapun Tujuan Lomba yaitu Meningkatkan dan mengembangkan apresiasi terhadap kerja nyata ASN BKN kedalam bentuk Fotografi, menggali potensi dan pemahaman peserta untuk turutmenyumbangkan pemikirannya guna mendukung tema HUT BKN Ke 73 ASN BKN Berkarya dengan Kerja Nyata; dan mengangkat dan mengenalkan konsep pengembangan kepegawaian yang baru dan peran serta BKN.


Sedangkan mekanisme Perlombaan adalah sebagai berikut:
 

Tema Lomba Fotografi ”Momen-momen terbaik pada saat PNS / ASN bekerja / Melayani” menggambarkan akan peran ASN dalam tugas dan fungsi masing-masing unit;
 

Peserta wajib memasukkan keyword “#ASN_Melayani_Negeri #ASN_Kerja_Nyata” yang ditulis pada Foto yang dilombakan;

 

Mengupload/mengunggah Fotografi momen - momen terbaik pada saat PNS / ASN bekerja / Melayani yang di submit melalui akun yang telah disahkan oleh panitia HUT BKN ke 73;

 


 Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ditunda lagi 

 

 

Mencantumkan embed code web bkn.go.id, Facebook, Instagram, dan Twitter BKN di dalam Foto momen momen terbaik pada saat PNS / ASN bekerja / Melayani dengan hashtag “#ASN_Melayani_Negeri #ASN_Kerja_Nyata” ;

 



Nah, sahabat Bookmay Madrasah yang berprofesi sebagai ASN bagi kalian yang tertarik mengikutio lomba simak Syarat dan Ketentuan Lomba Kategori Foto yang akan diikutkan perlombaan.

  1. Peserta Lomba terbuka untuk seluruh ASN;
  2. Pilihan tema foto: mengabadikan momen momen terbaik pada saat PNS / ASN bekerja / Melayani;
  3. Foto dapat diambil dengan segala jenis kamera (DSLR, pocket, mirrorless, handphone, dll) dengan ketentuan resolusi minimal 3200 x 2400 pixel, dan memiliki tingkat pencahayaan yang cukup;
  4. Olah digital diperbolehkan tanpa mengubah keaslian objek dan/atau menghilangkan/ mengubah elemen-elemen dalam foto;
  5. Setiap Peserta hanya mengirimkan 1 buah, tetapi tidak diperbolehkan mengirimkan foto yang merupakan kombinasi lebih dari satu foto (composite/montage).
  6. Foto yang dikirim merupakan foto yang belum pernah diikutsertakan dalam lomba fotografi, merupakan karya asli pribadi, dan peserta wajib bertanggung jawab penuh terhadap karya yang dikirimkan.
  7. Foto yang dikirimkan menjadi milik panitia dan dapat secara bebas digunakan dalam rangka kegiatan di Badan Kepegawaian Negara dengan tetap memberikan hak ciptanya pada fotografer;
  8. Foto dikirim dengan format JPEG/JPG melalui link bit.ly/fotografihutbkn73 paling lambat tanggal 11 Juni 2021;
  9. Pihak panitia dan dewan juri tidak bertanggung jawab atas hal apapun mengenai foto yang dikirimkan apabila terjadi penuntutan kepemilikan/hak cipta atas foto yang dikirim dan hal-hal lainnya yang membuat kerugian dengan nilai ataupun tanpa nilai bagi peserta maupun pihak lain;
  10. Panitia berhak mendiskualifikasi foto peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan;
  11. Peserta dianggap telah menyetujui semua persyaratan yang ditetapkan atas karya foto yang dikirim.

 

Baca Juga : Pendataan Peserta Asesmen Nasional di satuan pendidikan Kemdikbud dan Kemenag tahun 2021

 

Kriteria penilaian adalah sebagai berikut:

  1.  Keselarasan dan kedalaman visualisasi foto terhadap unsur tema(25%);
  2.  Besarnya potensi afeksi orang lain yang dapat ditimbulkan oleh foto (inspiring (25%));
  3.  Komposisi foto(5%);
  4. Pengambilan angle, momen, pencahayaan; (20%) dan kreativitas (25%);
  5. Juara 1, 2, dan 3 ditentukan oleh juri dan akan diumumkan pada situs resmi BKN, serta keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


 

Baca Juga : Aplikasi excel mengetahui layak atau tidak layaknya anak masuk SD/MI 

 

 
Kapan Pelaksanaan Lomba ini?

  1. Pendaftaran lomba dan pengumpulan karya: 30 Mei 2021 s/d 11 Juni 2021.
  2. Babak penilaian: 16 s/d 18 Juni 2021.
  3. Pemenang lomba akan diumumkan pada situs resmi BKN pada 24 Juni 2021.



Untuk Hadiah Pemenang yaitu sebagai berikut:

Juara Pertama : Rp. 1.500.000 ,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Juara Kedua  : Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

Juara Ketiga : Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

Nah, gimana sahabat lumayan-kan cuma kirim Foto-foto kalau menang bisa dapat buat nraktir teman-teman, atau beliin pulsa dan apa saja sih boleh kalian gunakan>


Baca Juga : Yuk, sahabat edukasinfo.net mengisi Monitoring dan Evaluasi Bantuan Paket Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 (Monev Daring) 



Informasi Contact person : Azil  WA 085719587909

 

Demikian informasi tentang Lomba Fotografi Untuk ASN Se-Indonesia dalam rangka HUT BKN.

 

Sumber:https://docs.google.com/document/u/0/d/16IzoqQXmxssxsErxDv3DOJtRDRcBtje0EM7pMYR4p4s/mobilebasic

Prosedur Seleksi PPPK Guru 2021

Assalamu'alaikum sahabat Book Madrasah, sampai saat ini belum ada ketetapan kapan dimulai seleksi penerimaan Guru PPPK tahun 2021, pendaftaran yang semula adalah tanggal 31 Mei 2021 ternyata harus ditunda lagi hingga tanggal yang ditentukan oleh Pemerintah. Namun, demikan kita sebagai calon pelamar Guru PPPK 2021, sebaiknya mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum seleksi tersebut dimulai. Seperti belajar dari modul-modul belajar mandiri yang telah disebarkan oleh pemerintah, dan mempersiapkan berkas-berkas yang akan dilampirkan dalam mendaftar.
 



 Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 ditunda lagi 

 

Sebagaimana tertera pada surat Edaran Kemendikbudristek Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pelamar ujian seleksi PPPK Guru tahun 2021 ini.

 


Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
  • Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
  • Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

 

Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
 

 Baca Juga : Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 untuk PAUDDIKDASMEN 

 

Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

 

Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
 

Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

  1. Pasfoto;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
  4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki; 
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan: i). Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; ii). Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

 

Baca Juga : Aplikasi excel mengetahui layak atau tidak layaknya anak masuk SD/MI

 


c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.



Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

  1. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
  2. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural; 
  3. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
  4. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
  5. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui: i). Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan ii). Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  6. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian



Semoga bermanfaat.



Sumber : Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Back To Top