mediakomen

Penerimaan Santri Baru Ponpes Imam Ahmad Lubuklinggau Angkatan Ketiga Putra Dan Angkatan Pertama Putri Tahun 2021/2022

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
.
Bismillah

PENERIMAAN SANTRI BARU PONPES IMAM AHMAD LUBUKLINGGAU ANGKATAN KETIGA PUTRA DAN ANGKATAN PERTAMA PUTRI TAHUN 2021/2022
Sekolah Islam Berkualitas Untuk Putra/Putri Kita, Bagi Yatim dan Duafa Gratis

Jenjang Pendidikan
1. SALAFIYAH ULA (SETINGKAT SD)

2. SALAFIYAH WUSTHO (SETINGKAT SMP)

3. SALAFIYAH ULYA (SETINGKAT SMA)

kurikulum Kementerian Agama yang di kembangkan dan disesuaikan dengan Visi dan Misi Yayasan

 

 

Baca Juga :





WAKTU PENDAFTARAN
<> Golombang I
    Bulan Oktober 2020 s.d Desember 2020
    Sabtu s.d. Kamis Pkl 08.00 s.d. 16.00 wib
   Tes Seleksi Awal Bulan Januari 2021

<> Gelombang II dan III ditutup jika gelombang I telah penuh

Materi Tes
1. Baca Al-Qur'an
2. Pengetahuan Dasar Islam
3. Wawancara Calon Murid dan Orang Tua

TEMPAT PENDAFTARAN
Ponpes Imam Ahmad Lubuklinggau
Jalan Depati Djati Kel. Kayu Ara Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Sumsel

Informasi Pendaftaran
- Ustadz Asep Santosa
081373121908
- Deni Haryadi, SE
081272112243
- Abdurrahman, S.Kom
082281060418

Kelengkapan Permohonan Izin Tatap Muka di masa New Normal

Assalamualaikum sahabat Bookmaymadrasah, berikut akan kami berikan contoh surat kelengkapan Permohonan Izin Tatap Muka di masa New Normal. kelengkapan berkas untuk mendapatkan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka tahun pelajaran 2020/2021 dari satuan pendidikan jenjang SMP dan SD ke gugus tugas percepatan penanganan covid-19 untuk kabupaten Muratara tahun pelajaran 2020/2021.

Baca Juga :
  • Membuat surat resmi perihal permohonan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ke tim gugus tugas (format terlampir) 
  •  Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan (lampirkan foto) 
  • Surat Keterangan tentang ketersediaan sarana prasarana dalam rangka memenuhi protokol kesehatan (fotokopi) 
  • Surat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik (fotokopi beberapa sebagai sampel dan sertakan juga rekapitulasinya) 
  • Surat kesepakatan bersama antara satuan pendidikan dengan komite terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (fotokopi) 
  • Membuat satuan tugas dengan komposisi: (fotokopi SK kepsek), a) Tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, b) Tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan, c) Tim pelatihan dan humas.
  • Pemetaan terhadap warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan dan masih menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) (rekapitulasinya) 
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir (wastafel/galon/ember) dan sabun di depan pagar sekolah (sertakan foto) 
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir (wastafel/galon/ember) dan sabun di depan ruang guru dan kelas (sertakan foto) 
  • Seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa menggunakan masker (sertakan foto) 
  • Pemeriksaan suhu tubuh di depan pagar sekolah bagi seluruh guru, tenaga kependidikan, dan siswa serta menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas. (sertakan foto) 
  • Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam Mengatur jarak antar-orang saat duduk, baik di dalam kelas maupun di kantor dan memberikan tanda jaga jarak (sertakan foto) 
  • Mengatur jarak saat berdiri atau mengantri minimal 1,5 meter dan memberikan tanda jaga jarak. (sertakan foto) 
  • Melakukan pengaturan lalu lintas satu arah di lorong/koridor dan tangga.(sertakan foto) 
  • Memasang spanduk yang berisi edukasi tentang protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah (sertakan foto) 
  • Kondisi kelas maksimal 18 orang peserta didik (sertakan absen per kelompok belajar: ganjil-genap)
Silahkan download Kelengkapan Permohonan Izin Tatap Muka di masa New Normal

Contoh SK Penetapan PPDB 2020

Assalamualaikum sahabat Bookmaymadrasah,   sekolahan baru saja menerima peserta didik baru, namun pembelajaran masih tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.Sahabat, berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara nomor 39 tahun 2020, mengenai petunjuk tekhnis penerimaan peserta didik baru (PPDB)  tahun 2020/2021 ini, dilakukan berdasarkan hasil rapat guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.

Baca Juga :

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut (PPDB), sekolah diminta untuk menyampaikan laporan daftar Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2020/2021, dengan melampirkan SK penetapan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.


contoh Format

SK PENETAPAN PPDB SD

SK PENETAPAN PPDB SMP/SMA

Jika perlu untuk diubah, silahkan di ubah terlebih dahulu.

Petunjuk dan teknis penerimaan Siswa Baru tahun pelajaran 2020/2021

Assalamualaikum sahabat BookmayMadrasah, tidak lama lagi tahun pelajaran 2019/2020 akan berakhir, dan tahun ajaran baru akan kita jumpai yakni tahun pelajaran 2020/2021.Tentunya persiapan-persiapan itu sudah kita persiapkan, seperti nilai akhir siswa, baik nilai kenaikan kelas, dan nilai kelulusan bagi kelas akhir. Begitu juga persiapan tahun pelajaran baru, mungkin juga sudah kalian persiapkan, seperti SK Panitia Penerimaan Peserta Didik  Baru (PPDB), formulir PPDB, dan lain sebagainya.

Sahabat, walaupun saat ini kita masih dilanda wabah corona (covid-19) namun perlu juga mempersiapkan diri dalam menyambut periode tahun pelajaran baru. Beberapa waktu yang lalu, seperti yang BM baca di surat kabar online yaitu , bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bapak Nadiem Makarim  memastikan tidak akan melakukan pengunduran tahun ajaran baru sekolah. Rencananya Bapak Nadiem Makariem merencanakan sekolah akan segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di bulan Juli mendatang. Sehingga jika kebijakan membuka kembali sekolah dan proses pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu diperhatikan seperti Sosialisasi pola new normal dan sebagainya.

Sehubungan dengan informasi tersebut, kami akan menyampaikan hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan yang tertuang pada perbub nomor 39 tahun 2020, mengenai petunjuk dan teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Meskipun di tengah kekhawatiran kita sebagai orang tua dan guru akan menyebarnya wabah virus ini, kita juga perlu mempersiapkan diri dan segala macam pesiapan lainnya, seperti menjaga kesehatan, menjaga jarak, penggunaan masker dan menyediakan alat-alat kebersihan.

Kegiatan PPDB perlu dilaksanakan untuk menerima peserta didik baru secara tepat dalam rangka memperoleh pelayan pendidikan. Penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta  tanpa diskriminasi. Data siswa selanjutnya akan dientri oleh sekolah melalui operator sekolahke aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).

Adapun ketentuan dan syarat PPDB untuk Sekolah Dasar adalah sebagi berikut :
  1. Anak-anak yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima sebagai peserta didik baru.
  2. Pada 1 Juli anak tersebut tepat berusia 7 tahun, dalam kategori ini wajib diterima.
  3. Usia 6 tahun dapat diterima, jika daya tampung sekolah masih memadai.
  4. Usia di bawah 6 tahun bisa diterima dengan syarat surat keterangan psikolog.
  5. Jumlah Rombel maksimal 28 siswa.
  6. Pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020 (Wilayah Musi Rawas Utara).
  7. Calon siswa menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (dilegalisir oleh Lurah/Kades denganmenunjukkan yang asli) dan Akte Kelahiran.
  8. Mengisi Biodata PPDB selengkap-lengkapnya.

Untuk SMP,adalah sebagai berikut:
  1. Usia paling tinggi 15 Tahun, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2020),
  2. Sudah tamat SD atau sederajat,
  3. menyerahkan legalisir fotokopi Ijazah SD atau legalisir fotokopi  SHUN dengan menunjukkan yang aslinya,
  4. Jadwal Pnerimaan PPDB untuk SMP adalah tanggal 29 Juni sampai 2 Juli 2020,
  5. pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali calon siswa, dengan mengantarkan langsung persyaratan,
  6. Bagi yang mendaftar ulang kelas 8 dan 9, yaitu pada tanggal 6 sampai dengan 8 Juli 2020, selengkapnya silahkan baca pada lampiran Surat Perbup nomor 39 tahun 2020.

Sedangkan jalur penerimaan Peserta Didik Baru yaitu 50% dari ketersediaan daya tampung rombombongan belajar di sekolah yaitu Jalur Zonasi, kemudian 15 % melalui jalur afirmasi, Jalur perpindahan orang tua/wali sebanyak 5 %, dan jalur prestasi yang dibuka berdasarkan sisa dari kuota pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak dipungut biaya apapun.
Demikian informasi Petunjuk dan teknis penerimaan Siswa Baru tahun pelajaran 2020/2021, untuk wilayah Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk melihat Peratutan Bupati selengkapnya silahkan baca di bawah ini:



Atau unduh disini.

Back To Top