Assalamu'alaikum sahabat bookmaymadrasah, saat ini tengah beredar berita palsu mengenai program Indonesia Pintar (PIP). Telah beredar isian data untuk PIP, padahal PIP yang bisa mengajukan hanya aplikasi dapodik sekolah, karena wewenang Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial. Di dalam dunia pendidikan sendiri Program Indonesia Pintar (PIP) ini, diajukan melalui aplikasi yang ada disekolahan atau madrasah, yaitu Dapodik atau Emis. Untuk dapodik, sekolah memperbarui kelayakan calon penerima PIP dengan mengisikan memilih statuslayak atau tidaknya, kemudian nanti akan dilanjutkan dengan memvalidasi di aplikasi SIPINTAR, yang diakses secara online, sedang yang madrasah melalui situs Sibospintar.
Baca Juga :
- Cara menambahkan guru di Simpatika 2020-2021
- Trik cara memindahkan siswa yang salah rombel di dapodik 2021
- Begini Cara mengatasi akun dapodik 2021 tidak terverifikasi
- Cara mengatasi "Gagal download Update" ARKAS 2020
- Cara mengganti email dan password Akun GTK dan Kepala Sekolah di dapodik 2021
- Contoh Surat Persetujuan orang tua murid untuk belajar di saat New Normal
- Informasi tentang dapodik 2021

Selain dalam bentuk docs atau word ada juga yang berasal dari excel.
Adapun pesan yang beredar tersebut, adalah berbunyi sebagai berikut:
" bagi yg punya putra putri
SD
SMP
SMA/K
ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link dibawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks"
https://bit.ly/2DY8LYX
MOHON JANGAN DI ISI, KARENA SEKOLAH, DINAS PENDIDIKAN MAUPUN KEMENTERIAN TIDAK PERNAH MEMINTA DATA TERSEBUT
BAHAYA MEMBERIKAN DATA PRIBADI KEPADA LINK YANG KITA TIDAK TAHU SIAPA PENGIRIMNYA DAN INI TIDAK RESMI DARI SEKOLAH ATAUPUN DINAS PENDIDIKAN.
Untuk sahabatku yang baik, sebagai usaha meluruskan berita edaran hoax di atas, admin akan memberikan informasi surat yang Insya Allah berasal dari sumber yang resmi, dan telah di cek di Sistem Naskah Dinas Elektronik. Inilah surat edaran resmi tersebut Surat Edaran Permintaan Daftar Usul Penerima PIP 2020. Silahkan diunduh dan di cek sendiri kebenaran surat edaran ini.
Bagi sahabat yang belum tahu cara melihat surat asli atau palsu yang mengatasnamakan kemdikbud bisa baca di link Aplikasi untuk mengetahui Surat Asli atau hoax mengatasnamakan Kemendikbud.
Surat dengan Nomor Surat 1049/J5/BP/2020, tanggal 21 Agustus 2020, mengenai Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Menyebutkan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 46 tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. Yang menjadi prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana PIP yang diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020.
- Lowongan Guru Tahfizh 2020
- Survei Kondisi Psikologis Guru pada Masa Pandemi
- Begini Cara mengatasi akun dapodik 2021 tidak terverifikasi
- Cara mengatasi "Gagal download Update" ARKAS 2020
- Cara mengganti email dan password Akun GTK dan Kepala Sekolah di dapodik 2021
- Contoh Surat Persetujuan orang tua murid untuk belajar di saat New Normal
- Lowongan Kerja PT Sentosa Agri Prima
Persiapkan KTP Anda, saat menyerahkan data ini ke admin.
sesuai KTP / KK
Agama Anda
Status perkawinan Pilih Belum Menikah, Menikah, dan Janda / Duda
Isilah Data Keluarga jika sudah menikah,
Persiapkan KK (Kartu Keluarga) Anda & copy-nya, saat menyerahkan data ini ke admin.
Isi Nama Suami, isi NIK Suami, Isi dengan 16 atau 17 digit kode NIK suami Anda.
Pekerjaan Suami pilih PNS Non PNS
Daftar Anak yang masih berusia sekolah jika ada klik Tambah Data Anak, isi Nama Anak, isi NIK Anak (Isi dengan 16 atau 17 digit kode NIK anak Anda), Tempat Lahir anak, dan tanggal Lahir anak.
Bila anak kandung pilih Anak Kandung. Jika sudah menikah dan punya anak. dan pilih Jenjang Sekolah bila anak sudah sekolah, serta Tahun Masuk sekolah, lalu klik tambahkan,
Persiapkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai dari Madrasah/Sekolah Anda & copy-nya, saat menyerahkan data ini ke admin. Isi Status Kepegawaian, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) di Sekolah Induk, TMT = Tanggal Mulai berTugas, Nomor SK, Status INPASSING (Sudah Inpassing atau Belum), Sebagai Pendidik / Guru. Persiapkan juga SK Penugasan sebagai Guru dan copy-nya, saat menyerahkan data ini ke admin, Tanggal mulai bertugas, Nomor SK, Ketikan mata Pelajaran/ atau guru kelas.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian data, Anda dapat mengedit ulang Formulir ini,dan ulangi verifikasi (verval lv. 2) data Anda ke Admin Sekolah Induk Anda.