Bismillah, Ashshalatu wassalamu 'ala Rasulillah. Sehat selalu wahai sahabat pembaca yang budiman, semoga pertolongan Allah senantiasa bersama kalian. Amin.
Banyak kita perhatikan di masyarakat yang salah kaprah dalam memaknai ibadah puasa ramadhan. Salah kaprah dalam menjalani ibadah puasa ramadhan. Seperti hal berikut ini:
1. Jika haid, maka tidak perlu puasa dan tidak perlu meng-qadha
Jika haid, maka tidak perlu puasa dan tidak perlu meng-qadha Kami pernah mendapati ada orang yang memahami bahwa jika wanita haid maka tidak perlu puasa di bulan Ramadhan dan tidak perlu menggantinya. Jelas ini pemahaman yang keliru. 'Aisyah radhiallahu'anha pernah ditanya:
“Mengapa wanita haid harus meng-qadha puasa dan tidak perlu meng-qadha shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)?”. Ia menjawab, “Saya bukan orang Haruriyah, namun saya sekedar bertanya”. Aisyah berkata, “Dahulu juga kami mengalami haid (di masa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam), namun kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat”.
Maka jelas bahwa wanita haid wajib meng-qadha puasanya di luar Ramadhan. Dan tidak ada ikhtilaf di antara ulama dalam masalah ini. An Nawawirahimahullah mengatakan: “Ulama kaum Muslimin sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak wajib untuk shalat dan puasa ketika masa haidnya. Dan mereka sepakat bahwa wanita haid tidak wajib meng-qadha shalat dan mereka juga sepakat bahwa wanita haid wajib meng-qadha puasanya”
2. Jika haid atau meninggalkan puasa, maka tidak perlu meng qadha, cukup bayar fidyah.
Ini keyakinan yang keliru. Sebagaimana dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu'anha di atas, wanita haid itu meng-qadha puasanya. Dan membayar fidyah itu hanya berlaku pada beberapa golongan berikut ini:
- Orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi untuk puasa
- Orang yang sakit dengan penyakit yang berat dan tidak diharapkan kesembuhannya
- Wanita hamil dan menyusui, menurut sebagian ulama
Berdasarkan firman Allah ta'ala Surah Al Baqarah ayat 184:
"Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”
Adapun yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah, mereka adalah wanita hamil dan menyusui jika khawatir kepada anak mereka. Maka mereka boleh meninggalkan puasa dan meng-qadha puasanya. Dan mereka berdua wajib meng-qadha sekaligus juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Mujahid dan juga merupakan pendapat Asy Syafi'irahimahullah. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah (hanya qadha saja). Ini adalah pendapat Al Hasan Al Bashri, Atha, Ibrahim An Nakha'i, Az Zuhri, Al Auza'i, Ats Tsauri dan merupakan pendapat Hanafiyah.
Sedangkan, yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah, mereka adalah orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas.
3. Berbohong membatalkan puasa
Tidak ada dalil yang membuktikan bahwa berbohong itu membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadits dari Abu Hurairahradhiallahu'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum”
Maka bagi mereka yang berbohong ketika sedang puasa, bisa jadi puasanya sah sehingga ia tidak dituntut untuk mengulang kembali, namun pahalanya berkurang atau hangus.
4. Makan sahur itu pukul 2 malam atau pukul 3 malam
Makan Sahur seperti ini tidaklah keliru secara total, dan makan sahurnya tetap sah, akan tetapi hal ini tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Baginda Rasulullah Shollahu 'alaihi wassalam.
Karena dianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu, ً
“Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat”14.
Demikian juga, makan sahur pukul 2 atau 3 malam, membuat seseorang mengantuk setelahnya dan terlewat shalat subuh.
Namun makan sahur pada waktu demikian tetap sah karena awal waktu sahur adalah pertengahan malam. An Nawawi rahimahullah mengatakan: “Waktu sahur itu antara pertengahan malam hingga terbit fajar”
5. Harus berhenti makan dan minum ketika imsak
Waktu imsak yang yang kita ketahu di Indonesia ini adalah waktu 10 menit sebelum masuknya waktu subuh. Mereka yang menetapkan waktu imsak ini beralasan untuk kehati-hatian agar tidak makan atau minum ketika sudah masuk waktu subuh.
Namun yang menjadi masalah adalah adanya anggapan bahwa ketika sudah waktu imsak maka sudah tidak boleh makan atau minum lagi. Ini anggapan yang keliru.
Allah ta'ala sudah sebutkan dalam Al Qur'an tentang batasan waktu bolehnya makan atau minum bagi orang yang hendak puasa adalah ketika terbit fajar atau waktu subuh. Allah ta'ala berfirman:
"Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kamu mendengar adzan yang akan diperdengarkan oleh Ibnu Ummi Maktum. Karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar (shadiq)”.
Rasulullah juga bersabda yang artinya"Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur" (HR. Ahmad).
Hal ini berarti waktu 10 menit sebelum Azan Subuh kita masih dipersilahkan makan dan minum.
Sumber : Beberapa salah kaprah seputar Puasa, Yulian Purnama.
Silahkan download E-Booknya Beberapa Salah Kaprah Seputar Puasa Ramadhan
Bismillah, Assolatu wassalamu'ala Rosulillah. Apakabar sahabat Bookmay, semoga kita semua berada dalam pertolongan dan perlindungan Allah Subhanahu Wata'ala.
NATA ANTORIUS February 18, 2025 Admin Bandung IndonesiaKetidaksiapan yang Berbuah Pahit
Saudaraku, bagaimana caranya, agar seseorang yang punya banyak kesibukan, tapi dia masih bisa berdakwah kepada banyak orang ?
Muslim : Saudaraku, caranya adalah dia mencatat no wa orang-orang muslim yang dia kenal atau yang tidak dia kenal, lalu minta izin kepada mereka, lalu mengirimi mereka nasehat. Agar mereka mau berbuat baik atau mau menjauhi maksiat. Untuk mendapatkan no wa orang-orang muslim yang tidak dia kenal, bisa melalui group wa yang masuk ke hp androidnya.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
"Siapa saja yang mengajak kepada petunjuk, maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka (yang mengikuti) sedikitpun. Dan siapa saja yang mengajak kepada kesesatan, maka dia memperoleh dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka (yang mengikuti) sedikitpun."
HR. Muslim
Nasehat yang dia kirimkan tersebut sebaiknya bujukan halus, disertai dalil-dalil pendukung, agar orang-orang yang dia beri nasehat mau melakukan amal-amal shalih atau menjauhi berbagai maksiat. Agar dia mendapatkan pahala yang terus mengalir, baik saat dia masih hidup di dunia atau saat sudah meninggal dunia.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Ali bin Abi Thalib :
"... Demi Allah, seandainya Allah memberi petunjuk disebabkan ajakanmu, itu lebih baik daripada (engkau) memperoleh rampasan perang berupa ternak-ternak yang paling bagus."
HR. Bukhari dan Muslim
Agar orang-orang yang dia dakwahi mau mengikuti kebenaran yang dia dakwahkan, sebaiknya penyampaiannya dengan lembut dan santun. Agar terlihat indah. Karena umumnya, manusia itu suka kepada keindahan.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :
"Sesungguhnya tidaklah kelembutan itu diletakkan pada sesuatu, kecuali membuatnya menjadi indah. Dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, kecuali membuatnya menjadi jelek."
HR. Muslim
Sebelum dia berdakwah, hendaklah menuntut ilmu agama dahulu, agar apa yang dia dakwahkan benar-benar suatu kebenaran. Yaitu saat dia mengajak untuk berbuat baik, itu memang benar-benar perbuatan baik. Dan saat dia melarang dari kemaksiatan, itu memang benar-benar kemaksiatan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
"Barangsiapa yang dikehendaki baik oleh Allah, maka Allah akan memberinya kefahaman di dalam ilmu agama." (Islam)
HR. Bukhari dan Muslim
Saat mendakwahkan kebenaran tersebut, hendaklah dia konsekwen. Yaitu jika dia mengajak untuk berbuat baik, maka dia juga melakukannya. Dan jika dia melarang dari perbuatan maksiat, maka dia juga menjauhinya.
Karena jika tidak konsekwen, dia akan mendapat dosa besar.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
"Pada hari kiamat, ada seorang laki-laki didatangkan dan dilempar ke dalam neraka, lalu dikeluarkan ususnya, lalu berputar-putar di dalamnya bagaikan berputarnya keledai yang sedang menggiling. Maka berkerumunlah penduduk neraka seraya berkata : "Hai fulan, mengapa engkau seperti itu ? Bukankah engkau yang menyuruh untuk berbuat baik dan melarang dari perbuatan munkar ?" Dia menjawab : "Benar, akulah yang menyuruh agar berbuat kebaikan, tapi aku tidak mengerjakannya, dan aku melarang dari perbuatan munkar, tapi aku melakukannya."
HR. Bukhari dan Muslim
Ia : Bagaimana jika dia sudah berdakwah bertahun-tahun, tapi tidak ada seorangpun yang mengikuti dakwahnya, bahkan dia mendapat gangguan ?
Muslim : Hendaknya dia bersabar. Karena kewajibannya hanya sekedar menyampaikan kebenaran kepada manusia. Adapun hasilnya, diserahkan kepada Allah. Itu di luar kemampuannya. Karena hanya Allah yang bisa menjadikan seseorang mau menerima kebenaran. Pada hari kiamat, ada seorang Nabi tanpa diikuti seorangpun. Serta mendapat gangguan dari manusia, adalah sudah menjadi resiko dakwah. Walaupun demikian, dia tetap mulia di sisi Allah.
Dari Abi Abdurohman bin Abdillah bin mas'ud, dia berkata :
"Seakan-akan saya masih melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم, saat menceritakan salah seorang dari para Nabi, ketika dipukuli kaumnya sehingga berlumuran darah, dan dia mengusap darah dari wajahnya sambil berdoa : "Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui."
HR. Bukhari dan Muslim
Sumber : Abu Rusdan Soloا
NATA ANTORIUS November 16, 2024 Admin Bandung IndonesiaBagaimana caranya, agar seseorang yang punya banyak kesibukan, tapi dia masih bisa berdakwah kepada banyak orang ?
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengumumkan rencana strategis untuk periode 2025-2029 dengan fokus pada dua kata kunci: "cerdas" dan "kemaslahatan" Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bangsa dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa informasi terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag):
RPJMN 2025-2029: Sekjen Kemenag, Ali Ramdhani, mengumumkan bahwa fokus RPJMN 2025-2029 akan berada pada dua kata kunci, yaitu "cerdas" dan "kemaslahatan
Transformasi Digital: Kemenag akan fokus pada transformasi digital untuk mendukung pelayanan keagamaan yang lebih modern dan efektif. Ini termasuk penggunaan teknologi untuk memperbaiki layanan kepada umat
Pendidikan Formal Khas Pesantren: Kemenag mendorong pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan formal khas pesantren sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama
Duta Moderasi Beragama: Kemenag telah menetapkan 40 siswa madrasah sebagai Duta Moderasi Beragama untuk memperkuat kerukunan beragama di Indonesia
Lomba Kreativitas Antar Siswa Madrasah: Kemenag mengumumkan bahwa sekitar 16 ribu pelajar ikuti Lomba Kreativitas Antar Siswa Madrasah, yang bertujuan untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi di kalangan siswa madrasah
Sistem Inklusi Madrasah: Kemenag mulai menguji sistem inklusi di madrasah untuk memastikan semua siswa, termasuk yang memiliki disabilitas, dapat mendapatkan pendidikan yang adil
Sumber : Kemenag.go.id
informasi terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) 2025-2029
Pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 telah dilakukan Rilis Fitur Fungsi baru pada Emis 4.0 diantaranya sebagai berikut:
1. Siswa - Batal Kelulusan Siswa (Pengelola Lembaga)
2. Siswa - Persetujuan Batal Kelulusan Siswa (Kemenag Provinsi)
3. Siswa - Menonaktifkan Siswa (Kemenag Pusat)
4. Dashboard - Dashboard Kemenag (Kemenag)
5. Kelembagaan - Melihat Detail Lembaga (Kemenag)
6. Siswa – Konfirmasi Kelulusan Siswa di Tahun Sebelumnya (Kepala Lembaga)
7. GTK – Tambah Ceklis Sync ke Simpatika saat Persetujuan GTK (Kepala Lembaga)
8. GTK - Melihat Daftar DTKS (Kemenag)
9. GTK - Melihat Daftar DTKS(Pengelola Lembaga dan Kepala Lembaga MI, MTS dan MA)
10. Siswa - Daftar Penerima PIP dan DTKS (Pengelola & Kepala Lembaga)
11. Siswa - Daftar Penerima PIP dan DTKS (Kemenag)
Detail fitur terlampir pada file diatas.
Demikian informasi rilis yang dapat kami sampaikan, mohon diinformasikan kembali kepada seluruh madrasah terkait.
Pastikan update aplikasi terlebih dahulu, klik update jika ada atau dapat menekan CTRL + SHIFT + R
Untuk vidio tutorial dan panduan dapat selengkapnya di akses melalui halaman utama Emis 4.0 (https://emis.kemenag.go.id/) lalu klik pada menu Panduan Penggunaan
Terima kasih atas perhatiannya.
Tim Emis 4.0
NATA ANTORIUS March 05, 2024 Admin Bandung IndonesiaCatatan Rilis Emis 4.0 tahun 2024
Barrakallahu fiikum
Sumber : Fb. Kuansing Mengaji
NATA ANTORIUS February 26, 2024 Admin Bandung IndonesiaTamu terakhirmu, siapakah dia?
Bismillah, alhamdulillah assholatuwassalamu'ala rosulillah. Sahabat Bookmymadrasah Semoga kita senantiasa dalam lindungan dan pertolongan Allah Subhanahu wata'ala.
NATA ANTORIUS November 17, 2023 Admin Bandung IndonesiaCara Ajukan NISN kelas akhir madrasah, bagi siswa yang belum punya NISN atau NISNnya bermasalah
Terkait upaya tersebut, telah diinformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota dan madrasah pelaksana AKMI dan pelaksana Uji Validasi untuk dapat mempersiapkan proses ini.
1. Tujuan
a. Mengumpulkan data administrasi untuk proses pemberian penghargaan bagi tim madrasah pelaksana AKMI tahun 2023.
b. Mengumpulkan data administrasi untuk proses pendaftaran guru peserta pelatihan tindak lanjut hasil AKMI bagi madrasah pelaksana AKMI dan madrasah pelaksana uji validasi instrumen AKMI tahun 2023.
a. Proses pendaftaran hanya dibuka hingga hari Sabtu, 7 Oktober 2023, pukul 22.00WIB. Portal tidak lagi menerima perubahan atau penambahan tim madrasah maupun pendaftaran peserta pelatihan setelah waktu ini.
b. Guru peserta pelatihan diutamakan guru pengajar kelas 5, kelas 8, dan kelas 11.
c. Tutorial pendaftaran tim madrasah dan guru peserta pelatihan dapat di lihat di https://bit.ly/AKMI-59
d. Pelatihan dilaksanakan secara daring yang diikuti dengan kunjungan instruktur visitasi ke madrasah peserta pelatihan.
e. Seluruh informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pelatihan dapat ditemukan di https://portal-akmi.kemenag.go.id/ dan https://bit.ly/AKMI-58 Silahkan mengakses kedua laman ini secara berkala.