Benarkah Setelah operator kirim RDM ke server pusat, maka data TIDAK BISA diubah kembali!
Pada beberapa hari yang lalu sempat diumumkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kanwil Kemenag Sumatera Selatan bahwa pembagian Rapor akan dimundur pada bulan Januari 2022 anti, Hal ini dikarenakan adanya penetapan PPKM level tiga yang notabenenya juga dibatalkan oleh Pemerintah. Dan pada akhirnya penjadwalan pembagian rapor tetap seperti semula sebagaimana telah terdaftar di kalender Pendidikan 2021/2022.
Muncul informasi seperti ini "Bapak Ibu guru kelas dan wali kelas, berkenaan dengan dibatalkannya pergeseran pembagian rapor dan libur semester, maka dari itu disampaikan:
▶️ 16 Des 2021pukul 23.59 batas akhir input nilai guru mapel/walas
▶️ 17 Des 2021 RDM terkunci dan tidak bisa input nilai
▶️ 17 Des 2021 semua walas wajib mencetak rapor
▶️ 18 Des 2021 operator kirim RDM ke server Kemenag Pusat
Setelah operator kirim RDM ke server pusat, maka data TIDAK BISA diubah kembali
Aplikasi RDM secara otomatis TERKUNCI oleh Kemenag Pusat pada 16 - 17 Des 2021, jika terlambat maka siswa tidak memiliki rapor/rapor kosong
Demikian, ditunggu terakhir input nilai pada 16 Des 2021, terima kasih"
Jika info ini benar, maka sangat tidak mendukung pekerjaan yang mendadak dan singkat ini. Namun, alhamdulillah informasi ini ternyata hoax!
Berikut keterangan dari Tim RDM;