Assalmualaikum sahabat BM, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 4 November 2019 mengeluarkan pengumuman tentang perekrutan penyuluh agama islam Non-PNS tahun 2019, di lingkungan kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat islam nomor 927 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi, seleksi dan penetapan jumlah penyuluh Agama Islam Non PNS.
Sumber gambar : kanwil kemenag sumsel |
Apa saja syaratnya?
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Persyaratan umum,
- Membuat surat lamaran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah S1 Keagamaan yang terakhir dilegalisir
- Pas Photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Puskesmas atau rumah sakit)
- Surat Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama wilayah kecamatan setempat
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 22 tahun maksimal 60 tahun saat mengikuti seleksi
- Pendidikan S1 Keagamaan atau sederajat
- Bagi kecamatan yang tidak mendapatkan sumberdaya disyaratkan pada angka 4 (empat), dapat menerima peserta tamatan SMA atau sederajat, namun diketahui kiprah dan pengabdiannya ditengah masyarakat sebagai pelaku dakwah yang dikuatkan oleh rekomendasi Majelis Ulama Indonesia atau kelompok kerja penyuluh agama islam fungsional.
Pengumuman lihat disini
0 Comment for "Rekrutmen Penyuluh Agama Islam tahun 2019"