Assalamualaikum sahabat bookmaymadrasah, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendis Nomor:
B. 1064/DJ.I/Set.l/PP.03/06/2020 tanggal 16 Juni 2020. Sehubungan dengan hal itu, maka
diminta kepada satuan pendidikan (RA,
Ml, MTs dan MA) untuk mengisi Daftar Periksa Kesiapan
Satuan Pendidikan melalui laman web: http://emisdep.kemenaq.qo.id/e-tc19/.
Pengisian Daftar periksa tersebut akan menjadi dasar
pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam
mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru di masa
pandemik Covid-19. Batas waktu pengisian oleh satuan pendidikan selambat-lambatnya
tanggal 26 Juni 2020.
Untuk itu seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI yaitu RA, Ml, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI diwajibkan untuk
mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun ajaran dan
tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama kunjungi link : http://emisdep.kemenaq.ao.id/e-tc19/
Baca Juga :
Baca Juga :
kemudian gunakan email dan pasword yang digunakan login emis. Jika sudah login selanjutnya akan muncul daftar pertanyaan yang dibagi menjadi 4 (empat)
menu, yaitu:
Ketersediaan Sanitasi, Ketersediaan Fasilitas Kesehatan, Pemetaan Warga Satuan Pendidikan dan Kesepakatan bersama komite sekolah.
Pada kolom isian silahkan isi
Ketersediaan, pilihan tersedia atau tidak
Verifikasi, Upload bukti berupa foto atau dokumen, dan wajib
Tindak Lanjut, bagi yang belum memenuhi, apa tindak lanjutnya, bisa dibuat isian.
- Pada pertanyaan tentang ketersediaan toilet atau kamar mandi bersih. Jika
Tersedia, wajib melampirkan foto toilet atau kamar mandi yang tersedia.
- Pada pertanyaan tentang ketersediaan fasilitas kesehatan. Jika Tersedia, wajib
melampirkan data berupa daftar fasilitas kesehatan terdekat yang dapat diakses
dan/atau dokumen foto pendukung.
- Pada pertanyaan tentang pemetaan warga satuan pendidikan. Jika Tersedia,
wajib melampirkan data berupa daftar identitas warga satuan pendidikan sesuai
dengan data yang diminta dalam masing-masing pertanyaan.
- Pada pertanyaan tentang kesepakatan. Jika Tersedia, wajib melampirkan dokumen kesepakatan yang sudah tersedia. Jika jawabannya Tidak Tersedia, isikan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan (jika ada) pada kolom Tindak Lanjut.
Jangan lupa untuk klik Simpan setiap selesai pengisian.
0 Comment for "Begini cara mengisi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan di bawah naungan pendis memasuki tahun ajaran baru masa pandemi covid 19"