Baca Juga : Yuk, Periksa status datamu dalam program vaksinasi COVID-19 gratis dari pemerintah
Yang saat ini masih menganggur dan butuh mencari lowongan pekerjaan simak juga situs kami di laman Lowongan Kerja. Lanjutkan, jangan lupa membaca nasehat dan kutipan hadits dari Nabi Muhammad Shalallau Alaihi wassalam. juga ada kisah-kisah inspiratif yang menggugah hati Kisah-kisah. juga Download file-file penting dan info-info penting lainnya
Adapun cara melakukan verifikasi dan validasi PIP adalah sebagai berikut:
- Pertama lakukan login ke aplikasi yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/login
- Masukkan username dan password Anda Unser NSM Madrasah Password 123456
- Membuka Menu Validasi Data Setelah login berhasil, Anda akan dialihkan ke dasbor Akun Madrasah.
- Silahkan mengklik tombol nonaktifkan pada kolom verval untuk menjadikan status siswa tidak aktif, kemudian pilih alasan tidak aktif dan klik ya untuk menyimpan data.
- Jika ada kesalahan dalam mengubah status tidak aktif siswa, klik tombol aktifkan untuk mengembalikan status keaktifannya.
- Jika ada kesalahan pada biodata siswa, klik cell data / kolom yang akan diubah, ganti dengan data yang benar,
- kemudian tekan enter pada keyboard untuk menyimpan data. data yang diperbolehkan diubah yaitu tanggal lahir, jenis kelamin, kelas, dan nama ibu kandung. tekan esc pada keyboard untuk batal menyimpan.
- Selanjutnya pastikan data siswa lengkap (tanggal lahir, jenis kelamin, kelas, dan nama ibu kandung) dan tidak ganda, jika ada data ganda silahkan nonaktifkan salah satunya.
- setelah kita menyelesaikan verval, operator madrasah wajib melakukan konfirmasi telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima pip tahap 1 tahun 2021 di menu konfirmasi data.
Sebagai, bukti bahwa sudah melakukan verifikasi dan validasi bisa kita unduh file excel di ekspor excel dan mencetaknya.
Sumber : https://emadrasah.kemenag.go.id/verval/
Thanks for reading Cara konfirmasi verifikasi dan validasi PIP Kemenag. Please share...!
0 Comment for "Cara konfirmasi verifikasi dan validasi PIP Kemenag"