mediakomen

E-Filling memudahkan pelaporan SPT Tahunan pajak, mari hindari denda keterlambatan melapor SPT Tahunan

Assalamualaikum para pembaca bookmay madrasah. Mungkin masih ada yang bertanya, Apa itu e-filling? E-Filling Pajak Online merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT. Melalui tampilan fitur yang mudah dimengerti, Online Pajak menawarkan cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang mudah dilakukan. melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik kalian yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS, maupun yang pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770. Hal ini berlaku terutama bagi mereka yang telah memiliki NPWP.

Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Seperti di tahun kemarin, rekan saya di tempat saya bekerja mendapat surat peringatan dan panggilan dari Kantor Pajak, dan ia pun mendatangi kantor Pajak yang berada di Lubuk Linggau. Namun, apa yang ia alami, ia dikenakan sanksi seberar Rp. 100.000,-. Hal ini terjadi karena rekan saya tersebut tidak melapor SPT tahunan untuk tahun 2016 silam. 

Nah, melalui tulisan ini saya pun berharap agar kalian tidak mengalami hal yang sama dengan rekan saya tersebut. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan online tersebut? Sebelum, kita melaporkan SPT Tahunan Pajak Online, terlebih dahulu kita harus memiliki NPWP Pribadi. Kemudian kita harus mengajukan permintaaan untuk mendapatkan Kode Efin pajak. Kode Efin Pajak ini adalah kode yang digunakan untuk mendaftarkan sekaligus membuka login akun pajak online kita.
Labels: DJP Online

Thanks for reading E-Filling memudahkan pelaporan SPT Tahunan pajak, mari hindari denda keterlambatan melapor SPT Tahunan. Please share...!

0 Comment for "E-Filling memudahkan pelaporan SPT Tahunan pajak, mari hindari denda keterlambatan melapor SPT Tahunan"

Back To Top