mediakomen

Lakukan Pemadanan NPWP kalian ke NIK, jika tidak NPWP kalian di tahun 2024 tidak bisa digunakan lagi!

Bismilllah, assala'mualaikum teman-temanku sekalian, kali ini Bookmymadrasah ingin berbagi tentang kabar dari Pajak Online.

 

Mungkin teman-teman disini sudah tahu berita tentang pemadanan NIK - NPWP. Pemadanan artinya pencocokan yakni pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi ditahun yang akan datang Format NPWP baru tidak lagi menggunakan NPWP tapi menggunakan NIK kita sebagai Wajib Pajak Pribadi Orang. Sedangkan Wajib Pajak Bandan, Instansi Pemerintah dan OP Bukan Penduduk formatnya Nomornya 16 digit. Serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diberikan kepada Wajib Pajak Cabang dengan  angka 15 digit.

 

Baca Juga : Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!


 

Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit hingga tanggal 31 Desember 2023, selanjutnya nomor NPWP sekarang tidak berlaku lagi.


NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP orang pribadi yang sudah lama terdaftar, namun akan terdapat dua status yakni Valid dan Invalid. 


Statu Valid berarti NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP, sedangkan Invalid berarti NIK belum berfungsi sebagai NPWP. Jika status Invalid ini terjadi nanti akan ada permintaan Klarifikasi oleh DJP Online melalui contact WP.


Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta 

 

Perlakuan NPWP lama untuk WP selain orang pribadi akan ditambahan angka 0 di depan NPWP lama.


Nah, selanjutnya kita akan melakukan pemadanan NIK ke NPWP DI akun DJP kita masing-masing.


Baca Juga : Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya.

 

Hal-hal yang harus dilakukan adalah, sebagai berikut:

  1. Lakukan Akses ke akun DJP Online yang kalian punya, yaitu laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP, password, kode keamanan kemudian klik Login.
  2. Setelah berada di dashboard akun pajak online kalian, cari menu Profil kemudian Klik menu tersebut, lalu pilih Data Profil, selanjutnya tab Data Utama.
  3. Buka Data Tab Utama, masukkan 16 Digit NIK sesuai dengan e-ktp kalian, selanjutnya cek validasi data dengan klik tombol Validasi.
  4. Tunggu Proses hingga tim DJP melakukan pemadanan data dengan server Dukcapil, jika hasil pemadanan NIK sesuai dengan data di Dukcapil, maka akan muncul notifikasi " data ditemukan", lalu pilih Ok untuk melanjutkan kemudian klik Ubah Profil.
  5. silahkan LogOut dan ulangi proses login dengan menggunakan NIK.
  6. Jangan lupa untuk melengkapi data yang lainnya seperti alamat, kebangsaan, nomor HP, email.

 




 

Jika data kalian tidak Valid, kalian dapat menghubungi saluran berikut Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.

 

Sumber : DJP Online


Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!

Assalamu'alaikum sahabat Bookmymadrasah, Sebagai pegawai biasanya salah satu syarat data yang harus dimiliki adalah NPWP yakni Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagaimana dilansir dari www.ocbcnisp.com bahwa NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

 


Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 


Lalu, apa Fungsi NPWP bagi kita?


Masih dilansir dari situs www.ocbcnisp.com  disebutkan bahwa selain sebagai kewajiban, ternyata ada beberapa fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari Anda, yaitu:

 

Menghindarkan Diri Dari Denda; Pertama, fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.


Baca Juga : Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online! 

 
Mempermudah Pengajuan Kredit; Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Bila Anda telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah.



Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.

 

Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta 



Membuat Surat Izin Usaha; Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.



Membuat Rekening Bank; Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI.


Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.


Baca Juga : Adab menggaji karyawan

 
Syarat Pencairan Dana dari Negara; Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.  


Nah, sahabat lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP tersebut? 

 

Jika di bawah tahun 2020 ke belakang, jika ingin membuat NPWP harus langsung ke kantor Pajak. Namun, saat ini Calon Wajib Pajak bisa membuat NPWP secara mandiri melalui Website DJP Online. Artinya, membuat NPWP bisa langsung melalui jaringan internet baik di kantor, di rumah dan dimanapun berada.

 

Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP  Badan. Nah dikesempatan ini admin ingin membagikan cara membuat NPWP Pribadi.

 

Adapun syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:



Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)



Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
  3.  Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang 
  4. Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas

 

Syarat Wajib Pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA) 
  3. Fotokopi NPWP Suami 
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 
  5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA 
  6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Setelah mengetahui syarat dan siapa yang wajib memiliki NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Meskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha sama. Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Langsung saja ketahui cara membuat NPWP adalah sebagai berikut.




  1. Membuka halaman ereg.pajak.go.id 
  2. Klik pada menu daftar 
  3. Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi 
  4. Kemudian, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar 
  5. Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk 
  6. Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan log-in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun 
  7. Anda akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar 
  8. Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti 
  9. Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak 
  10. Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id 
  11. Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit 
  12. Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email 
  13. Salin token yang diterima dari email 
  14. Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan. 
  15. Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos

Demikian cara membuat NPWP online, semoga bermanfaat.


Sumber : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/06/14/npwp-adalah

Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online!

Assalamu'alaikum sahabat Bookmy Madrasah, ada beberapa sahabat yang sudah memiliki NPWP dan Nomor EFIN, namun saat akan melaporkan SPT tahunan ternyata akunya belum terdaftar. Jika, kendalanya seperti ini artinya akun pajak kalian memang belum terdaftar DJP Online.


Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 

 



Agar akun kita bisa terdaftar dan kita juga bisa mengakses akun DJP Online, yuk ikuti langkah-langkah berikut, namun ingat sebelum mendaftar syarat yang perlu kita punya NPWP, EFIN dan juga mempersiapkan email dan nomor HP yang aktif saat ini.

 

Langkah Pertama, kunjungi Link https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi,



Selanjutnya, masukkan NPWP kita,


ketikkan kode Keamanan yang ada di tampilan laman tersebut. Kemudian klik Submit.

 

Kemudian, akan muncul laman berikutnya dan silahkan lengkapi, kolom






Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta (Update 20/03/2020)

Assalamualaikum sahabat Bookmaymadrasah, jangan sampai kalian terlambat melaporkan SPT Pajak tahunan, karena jika terlambat maka siap-siap untuk mendapatkan surat dari Pajak dan membayar denda. Baiklah sahabat, bagi yang belum melapor SPT tahunannyasilahkan simak tulisan berikut ini!

Berikut ini adalah Cara mengisi SPT Tahunan di bawah penghasilan 60 juta dalam setahun.

Biasanya penghasilan yang disetahunkan menjadi di atas 60 juta adalah guru PNS yang sudah lama dan golongannya sudah tinggi seperti Pangkat Golongan 4A. Dan, penghasilan di atas 60 Juta isian DJP Online nya  SPT 1770S. Sedangkan, untuk yang di bawah 60 Juta itu adalah SPT 1770 SS.



Login menggunakan NPWP dan pasword yang dibuat saat registrasi akun DJP Online.

Jika sudah login pilihlah menu Lapor

 

Kemudian klik e Filling 

 

Selanjutnya Klik Menu Buat SPT

 

Pilih jawaban Ya atau Tidak dari pertanyaan-pertanyaan berikut:
  • Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?   
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?  
  • Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
 Jika penghasilan di bawah 60 Juta pada poin kedua jawabannya bisa 'ya".

dan selanjutnya yang muncul menu SPT 1770 SS.lanjutkan untuk di Klik menu tersebut.

Pilih Tahun pajak misalnya tahun ini melapor pajak untuk tahun 2019, pilih 2019.

Klik Normal, artinya laporan SPT yang dilakukan masih awal dan tidak ada pembetulan, jika mendapat kekeliruan maka nanti saat melapor lagi pilih Pembetulan (pembetulan pertama hingga beberapa kali pembetulan jika memang ada).

Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 

 
Setelah itu klik Selanjutnya,

Isi kolom berikut ini :
Pajak Penghasilan:
- Penghasilan Bruto yang ada di Formulir 1721-A2
- Pengurangan jika ada, lihat pengurangan yang ada di formulir 1721-A2
- PTKP disesuaikan dengan yang ada di Formulir 1721 -A2
- Pajak Penghasilan terhutang jika ada
- Pajak Penghasilan yang dipotong pihak lain jika ada
- Kurang bayar jika ada
- klik berikutnya


Penghasilan yang dikenakan PPh Final yang dikecualikan dari objek pajak,
  1. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final
  2. Pajak Penghasilan Final Terutang 
  3. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Jika tidak ada dikosongkan saja, kemudian klik berikutnya
 Daftar Harta dan kewajiban hutang
- Jumlah harta selain gaji yang disesetahunkan
- Kewajiban hutang seperti kredit motor,anggunan Bank,  KPR dan lain-lain.kemudian klik berikutnya


Pernyataan:

Klik setuju setelah kalimat berikut ini,"Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas."

 Klik Selanjutnya,

Jika ada kesalahan isi, klik menu sebelumnya dan perbaiki segera.

 Pilih menu Klik disini, kemudian periksa email yang digunakan untuk registrasi akun DJP ini,

 Jika muncul notifikasi ini klik Yes,dan lanjutkan memeriksa email
 Ini adalah contoh email yang dikirimkan oleh sistem website DJP Online, klik dan salin Kode kemudian tempelkan pada bagian yang disediakan, tepatnya pada kolom " Masukkan kode verifikasi"
Klik pesan tersebut dan salin kode seperti berikut:

Klik Kirim SPT,


Jika terdapat pesan notifikasi seperti ini, ditutup saja.

 
Pada bagian ini artinya laporan SPT selesai, selanjutnya lihat di email atau pada Arsip DJP Online, Bukti Penerimaan Elektronik Anda.
 

Bukti Penerimaan Elektronik klik disini
 

atau pada pesan di email

Back To Top