mediakomen

Adakah boleh makan dan minum waktu imsak itu, sebaiknya berhati-hati lebih menenangkan!

Sebagian diantara kita bermudah-mudahan dalam masalah puasa ini, diantaranya yang sering dilakukan adalah ketika azan subuh telah dikumandangkan masih ada yang melakukan makan dan minum, padahalah definisi Puasa itu adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa DARI TERBIT FAJAR sampai terbenam matahari dengan disertakan niat.

Allah Ta'ala berfirman: 
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” [Al-Baqarah: 187]

Dari 'Aisyah radhiallahu'anha, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal itu azan ketika masih malam (azan pertama, fajar kadzib), maka makanlah dan minumlah kalian sampai Azan nya Ibnu Ummi Maktum (azan kedua, fajar shadiq)" (Bukhari Muslim)

Ibnu Abbas berkata: 
الفجر فجران فجر تحل فيه الصلاة ويحرم فيه الطعام وفجر تحرم فيه الصلاة ويحل فيه الطعام
"Fajar itu ada dua, fajar yang dibolehkannya salat dan diharamkannya makan (fajar shadiq) dan fajar yang diharamkan shalat (fajar kadzib) dan dihalalkannya makan"

Sebagian diantara yang masih makan minum ketika adzan telah dikumandangkan berdalil dengan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: 
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده، فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
"Jika salah seorang diantara kalian mendengar azan sedangkan bejana masih ada di tangannya, maka janganlah dia melepaskan bejana itu sampai dia menyelesaikan hajatnya" (Abu Dawud, dll.)

Mayoritas ulama membawakan hadis ini kepada azan pertama pada masa itu ya itu azannya bilal, yang mana memang ketika bilal azan maka itu belum masuk waktu fajar shadiq yang dimulainya waktu untuk imsak. Mari kita simak penjelasan ulama mengenai hadis ini.

Imam Al-Khattabiy rahimahullah (w. 388 H) berkata tatkala mengomentari hadis ini: "hadis ini dibawakan kepada hadis "Bahwasanya Bilal itu azan ketika masih malam, maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum (azan subuh)" atau bisa juga makna hadis ini adalah bagi orang yang mendengar azan akan tetapi dia ragu apakah sudah masuk atau belum waktu subuh, misalnya dikarenakan langit yang mendung sehingga dia tidak tau apakah fajar telah terbit atau belum..." sampai perkataan beliau: "Adapun jika seseorang itu TELAH TAHU bahwasanya waktu fajar telah masuk maka wajib baginya untuk menahan diri dari makan dan minum jika terang baginya benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Ma'alim As-Sunan 2/106)

Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) juga berkata: "Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam "Jika salah seorang diantara kalian mendengar azan sedangkan bejana masih ada di tangannya..... dst" ini maksudnya adalah azan yang pertama (azan bilal) sehingga dengan ini, hadis ini sesuai dengan hadis Ibnu 'Umar dan hadis 'Aisyah radhiallahu 'anhuma. Maka dengan seperti ini, hadis-hadis menjadi selaras" (Al-Majmu' 6/312)

Hendaknya kita jangan bermudah-mudahan dalam masalah ini, karena jikalau fajar telah terbit dan kita masih makan atau minum, maka bisa-bisa kita tak terhitung puasa karena sebagaimana yang dijelaskan di awal tadi bahwasanya puasa itu menahan diri dari pembatal puasa mulai dari terbit fajar.

Berhati-hati lebih menenangkan.

Jikalau ada yang mengatakan bahwasanya subuh di Indonesia lebih cepat 20 menit, maka kami katakan bahwasanya kami lebih memilih pendapat yang mengatakan kalau waktu subuh di Indonesia sudah tepat sebagaimana yang difatwakan ulama-ulama kibar saudi (karena perhitungan waktu subuh disana sama dengan disini). Silahkan simak penjelasan ustadz Dr. Firanda -hafizhahullah- ini: https://www.youtube.com/watch?v=Vr0_Cwa3nXU

Allahu A'lam bish shawab.
Labels: Kutipan Hadis

Thanks for reading Adakah boleh makan dan minum waktu imsak itu, sebaiknya berhati-hati lebih menenangkan!. Please share...!

0 Comment for "Adakah boleh makan dan minum waktu imsak itu, sebaiknya berhati-hati lebih menenangkan!"

Back To Top