Sebagian diantara kita bermudah-mudahan dalam masalah
puasa ini, diantaranya yang sering dilakukan adalah ketika azan subuh
telah dikumandangkan masih ada yang melakukan makan dan minum, padahalah
definisi Puasa itu adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa
DARI TERBIT FAJAR sampai terbenam matahari dengan disertakan niat.
Allah Ta'ala berfirman:
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah
puasa itu sampai (datang) malam.” [Al-Baqarah: 187]
Dari 'Aisyah radhiallahu'anha, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya
Bilal itu azan ketika masih malam (azan pertama, fajar kadzib), maka
makanlah dan minumlah kalian sampai Azan nya Ibnu Ummi Maktum (azan
kedua, fajar shadiq)" (Bukhari Muslim)
Ibnu Abbas berkata:
الفجر فجران فجر تحل فيه الصلاة ويحرم فيه الطعام وفجر تحرم فيه الصلاة ويحل فيه الطعام
"Fajar
itu ada dua, fajar yang dibolehkannya salat dan diharamkannya makan
(fajar shadiq) dan fajar yang diharamkan shalat (fajar kadzib) dan
dihalalkannya makan"
Sebagian
diantara yang masih makan minum ketika adzan telah dikumandangkan
berdalil dengan hadis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده، فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
"Jika
salah seorang diantara kalian mendengar azan sedangkan bejana masih ada
di tangannya, maka janganlah dia melepaskan bejana itu sampai dia
menyelesaikan hajatnya" (Abu Dawud, dll.)
Mayoritas
ulama membawakan hadis ini kepada azan pertama pada masa itu ya itu
azannya bilal, yang mana memang ketika bilal azan maka itu belum masuk
waktu fajar shadiq yang dimulainya waktu untuk imsak. Mari kita simak
penjelasan ulama mengenai hadis ini.
Imam
Al-Khattabiy rahimahullah (w. 388 H) berkata tatkala mengomentari hadis
ini: "hadis ini dibawakan kepada hadis "Bahwasanya Bilal itu azan
ketika masih malam, maka makan dan minumlah kalian sampai kalian
mendengar azan Ibnu Ummi Maktum (azan subuh)" atau bisa juga makna hadis
ini adalah bagi orang yang mendengar azan akan tetapi dia ragu apakah
sudah masuk atau belum waktu subuh, misalnya dikarenakan langit yang
mendung sehingga dia tidak tau apakah fajar telah terbit atau belum..."
sampai perkataan beliau: "Adapun jika seseorang itu TELAH TAHU
bahwasanya waktu fajar telah masuk maka wajib baginya untuk menahan diri
dari makan dan minum jika terang baginya benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar." (Ma'alim As-Sunan 2/106)
Imam
Nawawi rahimahullah (w. 676 H) juga berkata: "Dan sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam "Jika salah seorang diantara kalian
mendengar azan sedangkan bejana masih ada di tangannya..... dst" ini
maksudnya adalah azan yang pertama (azan bilal) sehingga dengan ini,
hadis ini sesuai dengan hadis Ibnu 'Umar dan hadis 'Aisyah radhiallahu
'anhuma. Maka dengan seperti ini, hadis-hadis menjadi selaras"
(Al-Majmu' 6/312)
Hendaknya
kita jangan bermudah-mudahan dalam masalah ini, karena jikalau fajar
telah terbit dan kita masih makan atau minum, maka bisa-bisa kita tak
terhitung puasa karena sebagaimana yang dijelaskan di awal tadi
bahwasanya puasa itu menahan diri dari pembatal puasa mulai dari terbit
fajar.
Berhati-hati lebih menenangkan.
Jikalau
ada yang mengatakan bahwasanya subuh di Indonesia lebih cepat 20 menit,
maka kami katakan bahwasanya kami lebih memilih pendapat yang
mengatakan kalau waktu subuh di Indonesia sudah tepat sebagaimana yang
difatwakan ulama-ulama kibar saudi (karena perhitungan waktu subuh
disana sama dengan disini). Silahkan simak penjelasan ustadz Dr. Firanda
-hafizhahullah- ini: https://www.youtube.com/watch? v=Vr0_Cwa3nXU
Allahu A'lam bish shawab.
Labels:
Kutipan Hadis
Thanks for reading Adakah boleh makan dan minum waktu imsak itu, sebaiknya berhati-hati lebih menenangkan!. Please share...!
0 Comment for "Adakah boleh makan dan minum waktu imsak itu, sebaiknya berhati-hati lebih menenangkan!"