mediakomen

Bagaiamana rasio mengajar terhadap Jumlah Rombel?

Assalamualaikum sahabatku sekalian, semoga tetap dalam kesehatan dan rahmat Allah Ta'ala. Berikut adalah laporan Hasil Audiensi PGSI dengan Dirjen GTK di Kemdikbud mengenai rasio mengajar terhadap jumlah rombel, penyesuaian inpassing bagi guru swasta dan guru honor. Semoga bermanfaat.

Inilah jawaban Dirjen GTK tersebut:

Jawaban Dirjen:

1. Guru diharapkan memenuhi rasio mengajar dan jumlah rombel dengan rasionya 1 guru 17 siswa (1:17).
24 jam ngajar per minggu bisa dipenuhi minimal 12 jam per minggu dan diekuivalen dengan tugas yang lain. Ini untuk memenuhi kualitas mengajar guru

2. Dirjen tidak pernah memperlambat pencairan TPG karena ini akan mempengaruhi kualitas daya serap Kemendikbud terhadap kinerja. Ini juga merupakan bahan temuan BPK terhadap kekurangan kualitas kinerja Kemendikbud. Maka, Kemendikbud menghendaki kelancaran pencairan TPG dari tingkat dasar sampai menengah. Bila terjadi ketidaklancaran pencairan semata karena DAPODIK belum sinkron dan itu sudah tersistem. Maka, diharapkan guru rajin mengikuti setiap perkembangan kebijakan yang diterapkan Kemendikbud melalui Dapodik dan akun masing-masing.

3. Penyesuaian impassing bagi guru swasta dihentikan sejak Agustus 2019 karena menindaklanjuti Permendikbud 28/2014 tentang Penyesuaian Impassing. PO BOX untuk impassing sudah ditutup dan akan menggunakan regulasi kebijakan baru mulai tahun 2020.

4. Bagi guru honorer mengikuti Permenpan 16 dan 35/2019 yang disinkronkan dengan Permendiknas 25/2010: tidak akan ada pengangkatan honorer baru. Dan akan menghabiskan semua guru honorer K2 sebanyak 152.000 melalui P3K. Pada pembukaan P3K terakhir, yang mendaftar tes 92.000 guru, sedangkan yang lulus 40.000. Untuk itu, sisanya akan dibuka lagi pada Oktober 2019 dengan formasi menghabiskan sisa K2 dan bersaing umum dengan guru swasta, usulan untuk kebijakan khusus guru swasta yang sudah tua dengan masa kerja tinggi AKAN DIPERTIMBANGKAN. Penggajian semua guru honorer melalui Kementrian Keuangan.
Saat ini ada kekurangan ASN terutama guru sebanyak 207.000 di seluruh Indonesia.
Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk para guru swasta.

5 . Berdasarkan UU ASN dan Permenpan 78 sejak 2018 sampai berakhir pada April 2020, semua ASN yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta akan ditarik ke sekolah negeri. Apabila tidak pindah ke sekolah negeri maka TPG tidak akan dibayar. Dan DAPODIK tidak akan terhubung dengan Kemendikbud.

6.Belum ada kenaikan golongan untuk impassing karena masih menyelesaikan tunggakan impassing bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan mengajukan melalui PO BOX yang sudah ditutup sejak Juli 2019 dan menunggu mekanisme baru tahun 2020.

7. Diklat kepala sekolah diperuntukkan bagi guru negeri dan swasta.
Mengikuti Permendikbud 6/20212, mekanismenya:
Guru mendaftar langsung dengan tahap seleksi administrasi, seleksi substansi (Diknas dan LP2KS, bila guru swasta seleksi substansi antara yayasan dan LP2KS) tanpa meninggalkan sistem rencana kebutuhan dan pengendalian. Fungsi Kemendikbud hanya memberikan rekomendasi. Diklat Kepsek swasta dilaksanakan di swasta dengan menggunakan anggaran swasta dan APBN.

8. PPG untuk guru swasta diselenggarakan atas kerjasama antara Diknas dan yayasan. PPG dalam jabatan maupun PPG prajabatan diikuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Bila swasta mau menyelenggarakan bisa mengajukan melalui Diknas setempat dan Pemda.

9. Dengan mengikuti Undang-undang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah thn 2010, tunjangan fungsional mengalami transisi dan diatur oleh Kemenpan dan Kementrian Keuangan. Kemendikbud hanya memberikan data administrasi.

10. Setiap guru swasta yang ingin berprestasi, mohon mengikuti program-program yang diadakan Kemendikbud dengan lomba-lomba yang setiap saat diadakan dengan aktif mengikuti semua informasi yang dikeluarkan Kemendibud secara online dengan melalui link http://kesharlindung.pgdikmen.kemendikbud.go.id atau DJIH Kemendikbud.

11. BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa, tidak berlaku lagi jumlah minimal 60 orang namun dihitung per kepala
BOS tidak dapat diberikan untuk honor guru honorer karena pembayaran guru honorer ada mekanisme sendiri dari kemenpan.

Catatan Penting: Jangan mengambil jalan pintas untuk mengurus impassing karena sudah ditutup sejak Juli 2019 dan di lingkungan Kemendikbud pusat sudah memberhentikan 4 orang ASN yang tidak mengikuti mekanisme impassing.

Jakarta, 17 September 2019
Mengetahui
Ketua Umum PB. PGSI
ttd
Dr. Moh Fatah, M.Pd
Labels: Berita

Thanks for reading Bagaiamana rasio mengajar terhadap Jumlah Rombel?. Please share...!

0 Comment for "Bagaiamana rasio mengajar terhadap Jumlah Rombel?"

Back To Top