Bagi yang bingung tentang shalat ke masjid atau tidak...
Pidato Bapak Presiden Joko Widodo hafizhahullah beberapa hari lalu tidak tegas menyatakan larangan shalat di masjid, hanya imbauan. Demikian juga maklumat dari Menteri Agama dan MUI hafizhahumullah, sifatnya imbauan.
Dan juga dari fatwa-fatwa para ulama kibar serta imbauan dari pemerintah, yang kami pahami, sikap yang tepat adalah dengan merinci:
1. Jika ada di suatu daerah yang potensi penyebaran wabah corona sangat tinggi, maka:
* Wajib tinggal di rumah, dan tidak keluar rumah kecuali darurat
* Shalat berjama'ah di rumah bersama keluarga
* Shalat Jum'at ditiadakan namun tetap shalat Zhuhur di rumah
Pidato Bapak Presiden Joko Widodo hafizhahullah beberapa hari lalu tidak tegas menyatakan larangan shalat di masjid, hanya imbauan. Demikian juga maklumat dari Menteri Agama dan MUI hafizhahumullah, sifatnya imbauan.
Dan juga dari fatwa-fatwa para ulama kibar serta imbauan dari pemerintah, yang kami pahami, sikap yang tepat adalah dengan merinci:
1. Jika ada di suatu daerah yang potensi penyebaran wabah corona sangat tinggi, maka:
* Wajib tinggal di rumah, dan tidak keluar rumah kecuali darurat
* Shalat berjama'ah di rumah bersama keluarga
* Shalat Jum'at ditiadakan namun tetap shalat Zhuhur di rumah
2. Jika ada di suatu daerah yang potensi penyebaran wabah corona masih rendah, maka dirinci lagi:
YANG SEHAT:
* Boleh shalat di rumah, walaupun tidak sakit, karena ini rukhshah (keringanan)
* Boleh juga shalat berjama'ah di masjid dengan terus menjaga kebersihan dan menjaga interaksi
* Bersalaman ketika bertemu orang, perlu ditimbang maslahah-mudharat.
* Jika orangnya kenal, sehat, dan secara umum higienis, maka tidak mengapa salaman.
* Jika orangnya tidak kenal, atau kurang sehat, kurang diketahui kebersihannya, maka cukup ucapan salam saja dengan isyarat.
* Boleh shalat Jum'at, dengan mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, tempo singkat, karpet di gulung, tidak perlu ada makan bersama.
* Boleh tidak shalat Jum'at walaupun tidak sakit, namun tetap shalat Zhuhur di rumah
YANG SAKIT:
* Wajib tinggal di rumah, dan shalat di rumah
* Tidak perlu shalat Jum'at, namun tetap shalat Zhuhur di rumah
Dan hendaknya terus berkonsultasi dengan para asatidz Ahlussunnah di daerahnya masing-masing, karena tentu masing-masing daerah berbeda keadaannya.
Wallahu a'lam, semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada yang dirasa keliru.
Sumber :
channel telegram @fawaid_kangaswad
Labels:
Nasehat
Thanks for reading Bagi yang bingung tentang shalat ke masjid atau tidak saat menyebarnya virus COVID19. Please share...!
0 Comment for "Bagi yang bingung tentang shalat ke masjid atau tidak saat menyebarnya virus COVID19"