mediakomen

Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta (Update 20/03/2020)

Assalamualaikum sahabat Bookmaymadrasah, jangan sampai kalian terlambat melaporkan SPT Pajak tahunan, karena jika terlambat maka siap-siap untuk mendapatkan surat dari Pajak dan membayar denda. Baiklah sahabat, bagi yang belum melapor SPT tahunannyasilahkan simak tulisan berikut ini!

Berikut ini adalah Cara mengisi SPT Tahunan di bawah penghasilan 60 juta dalam setahun.

Biasanya penghasilan yang disetahunkan menjadi di atas 60 juta adalah guru PNS yang sudah lama dan golongannya sudah tinggi seperti Pangkat Golongan 4A. Dan, penghasilan di atas 60 Juta isian DJP Online nya  SPT 1770S. Sedangkan, untuk yang di bawah 60 Juta itu adalah SPT 1770 SS.



Login menggunakan NPWP dan pasword yang dibuat saat registrasi akun DJP Online.

Jika sudah login pilihlah menu Lapor

 

Kemudian klik e Filling 

 

Selanjutnya Klik Menu Buat SPT

 

Pilih jawaban Ya atau Tidak dari pertanyaan-pertanyaan berikut:
  • Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?   
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?  
  • Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
 Jika penghasilan di bawah 60 Juta pada poin kedua jawabannya bisa 'ya".

dan selanjutnya yang muncul menu SPT 1770 SS.lanjutkan untuk di Klik menu tersebut.

Pilih Tahun pajak misalnya tahun ini melapor pajak untuk tahun 2019, pilih 2019.

Klik Normal, artinya laporan SPT yang dilakukan masih awal dan tidak ada pembetulan, jika mendapat kekeliruan maka nanti saat melapor lagi pilih Pembetulan (pembetulan pertama hingga beberapa kali pembetulan jika memang ada).

Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 

 
Setelah itu klik Selanjutnya,

Isi kolom berikut ini :
Pajak Penghasilan:
- Penghasilan Bruto yang ada di Formulir 1721-A2
- Pengurangan jika ada, lihat pengurangan yang ada di formulir 1721-A2
- PTKP disesuaikan dengan yang ada di Formulir 1721 -A2
- Pajak Penghasilan terhutang jika ada
- Pajak Penghasilan yang dipotong pihak lain jika ada
- Kurang bayar jika ada
- klik berikutnya


Penghasilan yang dikenakan PPh Final yang dikecualikan dari objek pajak,
  1. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final
  2. Pajak Penghasilan Final Terutang 
  3. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Jika tidak ada dikosongkan saja, kemudian klik berikutnya
 Daftar Harta dan kewajiban hutang
- Jumlah harta selain gaji yang disesetahunkan
- Kewajiban hutang seperti kredit motor,anggunan Bank,  KPR dan lain-lain.kemudian klik berikutnya


Pernyataan:

Klik setuju setelah kalimat berikut ini,"Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas."

 Klik Selanjutnya,

Jika ada kesalahan isi, klik menu sebelumnya dan perbaiki segera.

 Pilih menu Klik disini, kemudian periksa email yang digunakan untuk registrasi akun DJP ini,

 Jika muncul notifikasi ini klik Yes,dan lanjutkan memeriksa email
 Ini adalah contoh email yang dikirimkan oleh sistem website DJP Online, klik dan salin Kode kemudian tempelkan pada bagian yang disediakan, tepatnya pada kolom " Masukkan kode verifikasi"
Klik pesan tersebut dan salin kode seperti berikut:

Klik Kirim SPT,


Jika terdapat pesan notifikasi seperti ini, ditutup saja.

 
Pada bagian ini artinya laporan SPT selesai, selanjutnya lihat di email atau pada Arsip DJP Online, Bukti Penerimaan Elektronik Anda.
 

Bukti Penerimaan Elektronik klik disini
 

atau pada pesan di email

Labels: aplikasi, DJP Online

Thanks for reading Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta (Update 20/03/2020). Please share...!

0 Comment for "Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta (Update 20/03/2020)"

Back To Top