mediakomen

Bolehkah tidak sholat berjamaah di masjid di saat pandemi covid-19 atau wabah, padahal sholat berjamaah itu wajib bagi laki-laki

Ketika kita melihat pernyataan dua ustadz di atas (ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Zawas dan Ustadz Dzulkarnain Muhammad Sunusi), maka kelihatannya ada sedikit bertolak belakang ( afwan, ini bukan tujuan untuk membenturkan 2 ustadz), tapi sebagai Muqaddimah terhadap apa yang ingin saya sampaikan di bawah ini.

(Silahkan di baca dan di pahami).

Mohon benar-benar di pahami 1️5 point yang saya sampaikan di bawah ini👇

بسم الله الرحمٰن الرحيم

الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين... 


Kalau kita lihat penjelasan asatidzah (para ustadz) terkait dengan shalat Jama'ah di masjid pada saat pandemi covid. Mungkin kita melihat ada perbedaan pandangan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu kita pahami dalam menyikapi hal tersebut :

1️⃣. Perbedaan pendapat di kalangan ulama, asatidzah adalah hal yang lumrah, selama itu masih dalam masalah fiqih, ijtihadiyah, maka perkara tersebut bisa di toleransi.

2️⃣. Para ulama (ulama Ahlus Sunnah) dan Asatidzah Ahlus Sunnah, mereka tidak berselisih dalam masalah Aqidah, Aqidah mereka sama. Yaitu sejalan dengan Al-Qur'an, Hadits, dan pemahaman para shahabat.

3️⃣. Terkait dengan masalah hukum shalat berjama'ah, ini adalah masuk dalam ranah Fiqih.  Yang mana kita harus belajar dewasa dalam menyikapinya. 


4️⃣. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjama'ah di masjid bagi laki-laki, ada yang mengatakan wajib, dan ada yang mengatakan tidak. Dan In Syaa Allah pendapat yang Rajih (kuat) adalah Wajib bagi laki-laki. (Silahkan lihat di buku-buku fiqih).

5️⃣. Namun terkadang, hukum itu bisa berubah jika keadaan berubah (wajib bisa berubah menjadi tidak wajib jika keadaan berubah, yaitu jika ada udzur, seperti sakit, hujan lebat, saat ada wabah), maka dalam hal ini seseorang boleh mengambil udzur Syar'i tersebut (tidak shalat berjama'ah di masjid), demi menjaga kemashalahatan dirinya.

6️⃣. Kalau daerah yang sudah terkena wabah (zona merah), maka shalatnya harus di rumah.

7️⃣. Untuk masjid wilayah Singkut, maka di lihat dari posisi masjidnya :

A.  Kalau posisi masjidnya terletak di pinggir jalan raya (yang mana terkadang ada orang dari luar daerah yang shalat di sana), atau terletak di keramaian pasar, maka :

- jika anda tidak khawatir dan yakin seratus persen aman dari virus, anda yakin tidak menularkan virus ke orang lain dan tidak di tularkan, masjidnya terjaga kebersihannya, jama'ahnya sehat semua, maka kita tidak memaksa anda untuk shalat di rumah (alias.. Anda silahkan ke masjid) dengan memperhatikan protokol kesehatan.

- Namun, jika masih khawatir dan ragu. Khawatir menularkan virus ke orang lain, dan khawatir di tularkan, karena jama'ahnya majemuk, di tambah lagi kebersihan masjidnya kurang terjaga, apalagi jama'ahnya ada yang sakit-sakitan juga, maka dalam rangka hati-hati boleh mengambil udzur yaitu shalat di rumah. Dan Insya Allah ini adalah udzur yang di perbolehkan. Krn menjaga jiwa itu yang lebih utama.

B. Kalau posisi masjidnya bukan di pinggir jalan, dan bukan di pasar. namun jama'ahnya masih majemuk (masih ada jama'ah yang dari luar juga, atau siapapun orang boleh masuk masjid tersebut), maka :

- jika anda tidak khawatir dan yakin seratus persen aman dari virus, anda yakin tidak menularkan virus ke orang lain dan tidak di tularkan, masjidnya terjaga kebersihannya, jama'ahnya sehat semua, maka kita tidak memaksa anda untuk shalat di rumah (alias.. Anda silahkan ke masjid) dengan memperhatikan protokol kesehatan.

- Namun, jika masih khawatir dan ragu. Khawatir menularkan virus ke orang lain, dan khawatir di tularkan, karena jama'ahnya majemuk, di tambah lagi kebersihan masjidnya kurang terjaga, apalagi jama'ahnya ada yang sakit-sakitan juga, maka dalam rangka hati-hati boleh mengambil udzur yaitu shalat di rumah. Dan Insya Allah ini adalah udzur yang di perbolehkan. Krn menjaga jiwa itu yang lebih utama.

C. Jika masjidnya berada di dalam sebuah komplek perumahan, atau yang sejenisnya. Jika jama'ahnya hanya orang-orang yang ada di komplek perumahan tersebut saja, yang dari luar komplek tidak boleh masuk, pagarnya di kunci,  maka silahkan anda shalat di masjid.

Namun jika masjid di kompleks tersebut masih banyak jama'ah dari luar (orang-orang dari luar komplek tersebut), dan jama'ahnya masih majemuk, maka :

- Jika tidak khawatir dan merasa seratus persen aman dari virus, tidak menularkan virus ke orang lain, dan tidak di tularkan, jama'ahnya sehat semua, masjidnya terjaga kebersihannya, maka kita tidak memaksa anda untuk shalat di rumah (alias.. Silahkan anda ke masjid).

- Jika khawatir dan ragu. Maka In Syaa Allah di beri udzur untuk shalat di rumah.

Untuk poin nomor 7 ini. Ini adalah berdasarkan ilmu dan Qaidah Syar'iyyah yang ana miliki. Jika antum punya pandangan lain Silahkan..

8️⃣ Perlu kita pahami, bahwa ketika kita tidak shalat ke masjid (alias.. Kita shalat di rumah) selama masa wabah ini, maka hendaknya kita memiliki alasan (dengan di landasi dengan ilmu), yaitu :

A. Berdasarkan firman Allah ﷻ :

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ  ۛ وَأَحْسِنُوٓا  ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ


"dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah :195).

B. Sabda Rasulullah ﷺ :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ


“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" (HR. Al-Baihaqi, dll).

C. Atas Himbauan pemerintah

D. Dalam rangka menerapkan Qaidah Fiqih :
درأ المفاسد يقدم من جلب المصالح


Menolak mudharat lebih di dahulukan dari pada mendatangkan mashlahat

Mudharat : terkena virus
Manfaat : shalat berjama'ah di masjid.

Maka menolak dari terkena virus lebih di dahulukan dari pada shalat berjama'ah di masjid.

Ada juga ucapan yang sering kita dengar :
الوقاية خير من العلاج

Mencegah lebih baik dari pada mengobati.

Yang namanya mencegah itu : apakah sudah terjadi atau belum terjadi.?..  Tentu jawaban : belum terjadi.

Maka sebelum terjadi wabah di daerah kita, maka hendaknya kita melakukan pencegahan-pencegahan..

E. Kita lihat di daerah kita ini (Singkut), orang yang OTG (info terbaru 24 orang),  dan orang yang klasifikasi lain atau orang yang melakukan perjalanan (info terbaru 98 orang).

Pertanyaannya :

Kemana keseharian mereka tersebut.?  Apakah mereka terisolasi di rumah ataukah tidak.?

Berasal dari desa mana saja mereka tersebut.?

Bukankah OTG sangat berbahaya.?

Yang menjadi permasalahannya juga : virus inikan tidak kelihatan, jadi kita tidak tahu siapa saja pembawa virus ini..

Kalaulah semua masyarakat di tes kesehatannya, kemungkinan besar banyak sekali yang OTG.. Wallahu A'lam.


9️⃣. Adapun jika dia tidak shalat berjama'ah di masjid tanpa ada alasan, krn malas, atau mencari-cari udzur, bahkan udzurnya tidak syar'i. Maka inilah yang tercela. Ini termasuk ciri dari orang munafik.

1️⃣0️⃣. Hendaknya kita sama-sama saling berbaik sangka dan berlapang dada tentang hal ini. Baik yang shalat di masjid, maupun yang shalat di rumah, maka hendaknya sama-sama berbaik sangka. Dan tidak saling menjatuhkan. Apalagi mengkafirkan,,  na'udzubillah..

1️⃣1️⃣. Seorang muslim hendaknya dia tidak taqlid buta dengan seorang ustadz, hendaknya seorang muslim mengamalkan agama ini dengan ilmu. Inilah pentingnya belajar ilmu agama.

1️⃣2️⃣. terkadang perbedaan pendapat itu menjadikan kita lebih dewasa.

1️⃣3️⃣. Hendaknya kita terus berdo'a kepada Allah, agar Allah segera mengangkat wabah ini.

1️⃣4️⃣. Semoga Allah menjadikan kita tetap dalam persatuan dan kesatuan.

1️⃣5️⃣. Mohon ma'af atas segala kesalahan dan kekhilafan. Semoga Allah mengampuni dosa kita semuanya..


✍️ Abu Musyaffa' Hardadi, Singkut, Sarolangun Jambi
Labels: Kutipan Hadis, Nasehat

Thanks for reading Bolehkah tidak sholat berjamaah di masjid di saat pandemi covid-19 atau wabah, padahal sholat berjamaah itu wajib bagi laki-laki. Please share...!

0 Comment for "Bolehkah tidak sholat berjamaah di masjid di saat pandemi covid-19 atau wabah, padahal sholat berjamaah itu wajib bagi laki-laki"

Back To Top