Assalamualaikum sahabat madrasah, belum lama ini para guru dihebohkan dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan yang lainnya sebagian besar telah mendapatkan bantuan BSU tersebut. Uang sebesar Rp. 1.800.000,-, sebagian telah mereka terima.
Hari ini kembali Bantuan Subsidi Upah diberikan namun bukan dari Kemendikbud, melainkan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Sahabat, sebelum BSU ini diumumkan untuk dicairkan, Admin kantor kemenag kabupaten/kota telah memberikan arahan agar operator-operator madrasah mengajukan nama guru-guru dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan Bantuan baik data internet dan BSU melalui akun Simpatika mereka masing-masing.
Sumber gambar Kemenag |
Beberapa hari yang lalu Dirjen Pendis Kemenag Bapak Dr. Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan tentang info terbaru BSU kemenag. Bahwa bantuan BSU ini disaalurkan melalui rekening baru yang dibuat oleh bank penyalur. Selanjutnya, Guru penerima BSU dimingtai agar selalu mengecek akun simpatika mereka atau Siaga (untuk guru PAI yang mengajar di sekolah di bawah Kemdikbud) untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU dan SPTJM. SPTJM ditandatangani dan diberi materai Rp. 6000,-, selanjutnya di bawah ke Bank penyalur dengan membawa KTP dan SK Penetapan penerima BSU Kemenag. Terakhir, BSU ini dikabarkan diterima atau dicairkan mulai hari ini Jum'at tanggal 11 Desember dan paling lambat senin.
Nah, sahabat walaupun beritanya tersebar cair hari ini jum'at 11 Desember 2020, namun sampai petang hari ini belum ada kabar bahwa ada guru yang berhasil melihat menu SPTJM dan SK Penerima Bantuan BSU di Simpatika.Namun, sahabat tetaplah bersabar, karena rezeki tidak akan pernah tertukar.
0 Comment for "Mengecek BSU Kemenag"