mediakomen

Instruksi Kemenag kepada guru Madrasah untuk mengambalikan BSU Dobel

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Rapublik Indonesia mengeluar Surat Instruksi mengenai Tagihan Temuan BSU Tahun 2021. Surat bernomor B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 30November 2021 dan bersifat segera tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna untuk disampaikan kepada Guru-guru yang ada di dalam lampiran surat tersebut. 

 

Baca Juga : Apa orientasimu menyekolahkan anak?  

 



Surat Instruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam yakni Muhammad Ali Ramdhani, berisi instruksi penting agar para guru-guru tersebut yang namanya tercantum pada lampiran Surat ini agar segera mengembalikan uang Bantuan Uang Subsidi Upah atau BSU. Karena, ditemukan adanya penerima BSU Ganda.


Berikut isi dari Surat Instruksi tersebut:


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun  Anggaran  2020  Nomor  36.A/LHP/XVIII/05/2021  Tanggal  21  Mei  2021  terdapat  temuan  sebagai berikut:
1.  Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah 

  • Guru   Madrasah   penerima   BSU   yang   Berstatus   PNS   sebanyak   6 (enam)   guru   sebesar  Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-
  • Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak; 
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak; 
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;

 

 Baca Juga : Menjaga Kesehatan Hati 

 
2.  BSU Guru PAI pada Sekolah 

  • Guru  PAI  penerima BSU yang  Berstatus  PNS  sebanyak  51  (lima  puluh  satu)  guru  sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
  • Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru  PAI  penerima  BSU  dari  Kemdikbud  sebanyak  16  (enam  belas)  guru  sebesar  28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

 
Sehubungan  hal  tersebut,  kami menginstruksikan kepada  Saudara  agar  memerintahkan  Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian  ke Kas Negara paling lambat tanggal 5 Desember 2021. Untuk teknis pengembalikan dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah  dan  Direktorat  Pendidikan  Agama  Islam.  Progress  penyelesaian  temuan  ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Demikian, diucapkan terima kasih. 

 

Itulah bunyi dari Surat Instruksi yang dikeluargkan oleh Dirjen Pendis Kemenag. Untuk melihat Surat selengkapnya silahkan Download PDF: Surat Instruksi pengembalian BSU Dobel 
 

Nah, jika ingin melihat siapa saja yang harus mengembalikan Uang BSU tersebut silahkan Download daftar berikut ini: 

 

DOWNLOAD, atau  DAFTAR PENERIMA BSU DOBEL

 

Sumber : https://tte.kemenag.go.id/

Labels: Berita

Thanks for reading Instruksi Kemenag kepada guru Madrasah untuk mengambalikan BSU Dobel . Please share...!

0 Comment for "Instruksi Kemenag kepada guru Madrasah untuk mengambalikan BSU Dobel "

Back To Top