Assalamualaikum sahabat, bila kita perhatikan saat ini ilmu tentang agama sangat sedikit sekali di fahami oleh kaum muslim khususnya kawula muda. Apalagi di sekolahan Umum jumlah jam pelajaran agama islam itu sangatlah terbatas.
Bagi mereka yang baru saja tamat Sekolah Menengah Atas, banyak juga yang telah melangkah ke pernikahan. Bahkan sebelum memasuki awal Ramadhan kemarin, banyak juga pernikahan. Nah, sahabat kali ini penulis mengajak untuk menyimak bahwa ada hal yang sangat penting yang ingin penulis ketengahkan. Menikah adalah hal yang sangat mulia bagi mereka yang sudah siap untuk menikah, sudah tentu keinginan syahwat akan terkendali dan menjadi halal jika dilakukan oleh kawula yang menikah, di saat kapanpun kecuali bila sang istri sedang haid dan nifas. Kendatipun hubungan suami istri (berjima') itu halal tetapi haram dilakukan di siang hari bulan Ramadhan dan membatalkan puasa. Dalam sebuah firman Allah, yakni Surah A-Baqarah ayat 187 yang makna terjemahannya sebagai berikut:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma‟af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."(QS. Al-Baqarah: 187).
Berjima‟ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, maka mereka wajib menunaikan kafaroh. Coba perhatikan hadist berikut ini!
Dalilnya dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata,
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu „alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu „alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu „alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu „alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu „alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu „alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu „alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu „alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu „alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu „alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu „alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111)
Nah, perhatikan urutan hukuman (kafarah) bagi pelanggar yang dengan sengaja melakukan hal di atas ketika sedang berpuasa di bulan yang mulia ini. Pertama, jika ia melakukan larangan tersebut adalah memerdekakan budak. Jika tak mampu memerdekakan budak maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa terputus keculai jika ada uzur seperti sakit dan sebaginya. Selanjutnya bila berpuasa 2 bulan berturut-turut tak mampu juga, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.
Seperti kita ketahui yang di sebutkan di dalam hadist di atas, bahwa orang yang melakukan pelanggaran adalah seorang yang amat fakir dan miskin sehingga tak ada orang lain yang lebih miskin darinya, maka oleh Rasulullah shallallahu „alaihi wa sallam diberi keringan dengan memberikan kurma yang dihadiahi oleh seseorang.
Nah, sahabat kita yang hidup normal, memiliki fisik yang kuat, atau punya harta yang banyak, tentunya harus memahami hadist ini. walaupun sebenarnya kita mampu untuk menjalani kafarah tersebut. Namun, pada hakekatnya kafarah tersebut merupakan bentuk ketegasan bahwa hal demikian sangat tidak diperbolehkan dilakukan di siang Ramadhan bagi kita yang berpuasa.
Sumber : Abu Musyaffa’ Hardadi Al-Atsary
Labels:
Kutipan Hadis,
Nasehat
Thanks for reading Banyak yang tidak tahu hukuman kafarah jika melakukan hal ini disiang hari di bulan Ramadhan. Please share...!
0 Comment for "Banyak yang tidak tahu hukuman kafarah jika melakukan hal ini disiang hari di bulan Ramadhan"