mediakomen

Hukum I'tikaf Bagi Wanita

Assalamualaikum sahabat, berikut adalah sebuah pertanyaan mengenai i'tikaf bagi wanita.
Pertanyaan❓

Assalamu'alaikum Ustadz.
Ada bertanya ke sya..
Adakah bagi i'tikaf seorang perempuan?? Dan bagaimana tata cara i'tikafnya, apakah di rumah atau di masjid.?
Hukum nya sendiri bagaimana??
Mohon penjelasannya..


Jawaban ✅

وعليكم السلام ورحمة الله و بركا ته

Dibolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri tercinta beliau untuk beri’tikaf. (HR. Bukhari & Muslim)

Namun wanita boleh beri’tikaf di sini harus memenuhi 2 syarat:

[1] Diizinkan oleh suami dan [2] Tidak menimbulkan fitnah (masalah bagi laki-laki). (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/151-15)

I’tikaf sunnahnya di Masjid dan Boleh di Masjid Mana saja

I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah [2] : 187)

Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”.

Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan,”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid”, hadits ini masih dipersilisihkan apakah statusnya marfu’ atau mauquf. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/151)


📝 Dijawab Oleh :
Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ, Admin Grup MDS - MF - MNM
follow this link to joint:
admin grup WA 🚹BIS 🚺B3 
📱 081278045229
〰〰〰〰〰〰〰
✒ Sumber:
Editor & Repost by:
Grup Kajian Islam Ilmiah,

"THE CREW GHUROBA"
--------------------------------
Media Kajian Ilmu Syar'i
Labels: Kutipan Hadis, Nasehat

Thanks for reading Hukum I'tikaf Bagi Wanita. Please share...!

0 Comment for "Hukum I'tikaf Bagi Wanita"

Back To Top