Assalamualaikum sahabat bookmay madrasah, Sebagai implementasi terhadap pemberlakuan Permendikbud No. 16 Tahun
2019 tentang Perubahan dan penataan Linieritas Guru Bersedertifikasi
Pendidik atas Permendikbud No.46 Tahun 2016. Salah satu hal penting dalam mengimplmentasikan guru sertifikasi dapat
mengajar sesuai dengan ijazah S1 yang dimiliki. Untuk peneraapan
tersebut dibutuhkan verifikasi dan validatasi terhadap kualifikasi
pendidik S1 sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Dari sumber yang admin baca bahwa Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, verval sertifikasi diutamakan utnuk guru madrasah yang sudah
bersertifikasi, sedangkan guru madrasah yang belum sertikasi akan dilakukan pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021.
Lalu, bagaimana cara melakukan verval ijazah tersebut?
Lalu, bagaimana cara melakukan verval ijazah tersebut?
Silahkan login sebagai PTK, Guru yang belum pernah melakukan ajuan Verval S1/D4, akan dimuncul notifikasi untuk melakukan Verval Ijazah S1/D4.
Siapkan file Scan Ijazah dengan format Jpg, Jpeg, Png, Gif dan Pdf dengan ukuran
minimal 200 kb dan maksimal 1 mb dengan resolusi scan 96 dpi. Di laman beranda Guru, silahkan pilih menu Perubahan Data Kepegawaian. lalu pilih sub menu Verval Ijazah terkhusus Guru yang sudah pernah melakukan ajuan verval Ijazah S1/D4
Klik ajukan Verval untuk mengajukan verval Ijazah S1/D.IV.
Jika muncul tampilan seperti ini pilih menu Ubah Data.
Isi setiap kolom yang ada seperti di bawah ini,
Jika memiliki lebih dari 1 ijazah misalnya ijazah S2 dan S3 maka klik icon +, Jika isian di atas sudah selesai Lanjutkan Simpan Perubahan. Selanjutnya klik menu Simpan dan Ajukan. Jangan lupa untuk mencetak Surat Ajuan. Setelah tercetak berikan ke admin kemenag kab/kota untuk diverifikasi dan validasi. Jika sudah disetujui oleh Admin kab/Kota maka akan tampil informasi di akun PTK “Telah Disetujui oleh kantor Kemenag Kab/Kota”.
Isi setiap kolom yang ada seperti di bawah ini,
Jika memiliki lebih dari 1 ijazah misalnya ijazah S2 dan S3 maka klik icon +, Jika isian di atas sudah selesai Lanjutkan Simpan Perubahan. Selanjutnya klik menu Simpan dan Ajukan. Jangan lupa untuk mencetak Surat Ajuan. Setelah tercetak berikan ke admin kemenag kab/kota untuk diverifikasi dan validasi. Jika sudah disetujui oleh Admin kab/Kota maka akan tampil informasi di akun PTK “Telah Disetujui oleh kantor Kemenag Kab/Kota”.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
Sumber : www.cararingkas.com
0 Comment for "Verval Ijazah bagi guru sertifikasi"