Assalamualaikum sahabat BookmayMadrasah, tidak lama lagi tahun pelajaran 2019/2020 akan berakhir, dan tahun ajaran baru akan kita jumpai yakni tahun pelajaran 2020/2021.Tentunya persiapan-persiapan itu sudah kita persiapkan, seperti nilai akhir siswa, baik nilai kenaikan kelas, dan nilai kelulusan bagi kelas akhir. Begitu juga persiapan tahun pelajaran baru, mungkin juga sudah kalian persiapkan, seperti SK Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), formulir PPDB, dan lain sebagainya.
Sahabat, walaupun saat ini kita masih dilanda wabah corona (covid-19) namun perlu juga mempersiapkan diri dalam menyambut periode tahun pelajaran baru. Beberapa waktu yang lalu, seperti yang BM baca di surat kabar online yaitu
, bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bapak Nadiem Makarim memastikan tidak akan melakukan pengunduran tahun ajaran baru sekolah. Rencananya Bapak Nadiem Makariem merencanakan sekolah akan segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di bulan Juli mendatang. Sehingga jika kebijakan membuka kembali sekolah dan proses
pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu diperhatikan seperti Sosialisasi pola new normal dan sebagainya.
Sehubungan dengan informasi tersebut, kami akan menyampaikan hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan yang tertuang pada perbub nomor 39 tahun 2020, mengenai petunjuk dan teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021. Meskipun di tengah kekhawatiran kita sebagai orang tua dan guru akan menyebarnya wabah virus ini, kita juga perlu mempersiapkan diri dan segala macam pesiapan lainnya, seperti menjaga kesehatan, menjaga jarak, penggunaan masker dan menyediakan alat-alat kebersihan.
Kegiatan PPDB perlu dilaksanakan untuk menerima peserta didik baru secara tepat dalam rangka memperoleh pelayan pendidikan. Penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta tanpa diskriminasi. Data siswa selanjutnya akan dientri oleh sekolah melalui operator sekolahke aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).
Adapun ketentuan dan syarat PPDB untuk Sekolah Dasar adalah sebagi berikut :
- Anak-anak yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun wajib diterima sebagai peserta didik baru.
- Pada 1 Juli anak tersebut tepat berusia 7 tahun, dalam kategori ini wajib diterima.
- Usia 6 tahun dapat diterima, jika daya tampung sekolah masih memadai.
- Usia di bawah 6 tahun bisa diterima dengan syarat surat keterangan psikolog.
- Jumlah Rombel maksimal 28 siswa.
- Pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020 (Wilayah Musi Rawas Utara).
- Calon siswa menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (dilegalisir oleh Lurah/Kades denganmenunjukkan yang asli) dan Akte Kelahiran.
- Mengisi Biodata PPDB selengkap-lengkapnya.
Untuk SMP,adalah sebagai berikut:
- Usia paling tinggi 15 Tahun, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2020),
- Sudah tamat SD atau sederajat,
- menyerahkan legalisir fotokopi Ijazah SD atau legalisir fotokopi SHUN dengan menunjukkan yang aslinya,
- Jadwal Pnerimaan PPDB untuk SMP adalah tanggal 29 Juni sampai 2 Juli 2020,
- pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali calon siswa, dengan mengantarkan langsung persyaratan,
- Bagi yang mendaftar ulang kelas 8 dan 9, yaitu pada tanggal 6 sampai dengan 8 Juli 2020, selengkapnya silahkan baca pada lampiran Surat Perbup nomor 39 tahun 2020.
Sedangkan jalur penerimaan Peserta Didik Baru yaitu 50% dari ketersediaan daya tampung rombombongan belajar di sekolah yaitu Jalur Zonasi, kemudian 15 % melalui jalur afirmasi, Jalur perpindahan orang tua/wali sebanyak 5 %, dan jalur prestasi yang dibuka berdasarkan sisa dari kuota pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak dipungut biaya apapun.
Demikian informasi Petunjuk dan teknis penerimaan Siswa Baru tahun pelajaran 2020/2021, untuk wilayah Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Untuk melihat Peratutan Bupati selengkapnya silahkan baca di bawah ini: