Bismillah, kabar gembira bagi kalian yang masih nganggur di desa. Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) padaposisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
A. Ketentuan
Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.
B. Kualifikasi PLD
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/ online melalui website:http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;
2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;
3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;
4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;
5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);
9. Klik tombol ”Kirim”;
10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.
Assalamu'alaikum sahabat Book My Madrasah, di hari yang penuh barokah ini semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya kepada kita. Sahabat, beberapa waktu yang lalu kita mendengar berita bahwa Guru yang di bawah naungan Kemenag yang mendapatkan BSU namun juga mendapatkan bantuan lainnya dalam hal ini Prakerja, harus mengembalikan BSU tersebut ke pusat. Bantuan tersebut saat ini kita kenal dengan nama BSU Ganda.
Baca Juga : Bagi kamu yang akan menghapus data siswa di Emis 4.0
Uang sudah lama terpakai, mungkin buat untuk belanja dan lain-lain, dan sekarang terpaksa harus menggantikan uang tersebut. Sebagai guru yang baik, kita tidak punya pilihan lain selain mengembalikannya saja ke Negara. Jika dibilang terpaksa, iya memang tidak pilihan lain lagi. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Baca Juga : Jalan Golongan yang selamat
Namun, kalian jangan bersedih hati dulu karena kita harus ingat bahwa rezeki kita itu bukan dari Negara atau pemerintah. Rezeki kita Allah lah yang memberikannya, kita semestinya harus tetap bersyukur mudah-mudahan dengan banyak bersyukur Allah melipatkan rezeki kita. Artinya Dana BSU yang kita terima di tahun lalu, bukan rezeki kita.
Nah, selanjutnya bagaimana mengembalikan uang BSU tersebut?
Sahabat, buat kalian yang terkena daftar BSU Ganda, yuk kunjungi situs Simpatika, kemudian login dengan menggunakan akun kalian. Setelah kita berada di laman Akun Simpatika kita, akan muncul notifikasi atau menu pengembalian Uang BSU.
Selanjutnya Klik Menu Proses Pengembalian BSU, Tulisan Notifikasi tersebut seperti ini :
"Bapak/Ibu diharuskan melakukan pengembalian BSU sejumlah Rp 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank). Pengembalian BSU dilakukan dengan cara transfer ke Kas Negara melalui e-Billing SIMPONI. Untuk mendapatkan e-Billing SIMPONI silakan Kepala Madrasah/Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah melalui kontak helpdesk sesuai Surat Edaran"
Baca Juga : Makanan Empat Sehat Lima Sempurna
Kemudian Unggah Bukti Transfer. Pada menu Unggah Bukti Transfer Pengembalian BSU, Guru yang bersangkutan diharap melengkapi isian sesuai bukti transfer yang dimiliki. Masukkan Nama Wajib Setor / Bayar, Tanggal Bayar, Kode Billing, Total Disetor, NTB / NTP, NTPN Unggah Bukti Transfer (Berkas yang diunggah harus bertipe PNG, JPG, JPEG atau PDF berukuran minimal 200KB dan maksimum 1MB.) Semua data di atas Wajib diisi.
Menu untuk pengembalian BSU kemenag sudah muncul, begini cara mengembalikan BSU ganda!
Assalamualaikum sahabat Book My Madrasah dimanapun berada, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-576/DJ.I/Set.I/OT.01.4/03/2022, tanggal 11 Maret 2022, tentang Verifikasi dan Validasi Data Alumni MA/MAK dalam rangka Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2022.
Baca Juga : Jalan Golongan yang selamat
Kepada seluruh Madrasah jenjang Aliyah, mohon untuk membantu alumni
melengkapi data dukung dalam pendaftaran akun LTMPT dalam rangka
mendaftarkan diri keperguruan tinggi. Daftar alumni dan ubah data dapat
diakses pada login operator lembaga menu SISWA-AKADEMIK-DAFTAR ALUMNI.
petunjuk pengubahan data alumni dapat diakses pada daftar alumni
Baca Juga : Kabar baik bagi Madrasah yang belum validasi PDUM 2022
Pada isi surat edaran tersebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) bagi siswa alumni Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Tahun 2020 dan 2021 yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Siswa alumni MA/MAK Tahun 2020 dan 2021 yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran akun LTMPT dihimbau untuk:
a. Melakukan proses Verifikasi dan Validasi (Verval) Lulusan secara mandiri melalui laman: https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/, dengan melampirkan file scan ijazah jenjang MA/MAK yang dimilikinya.
b. Menghubungi madrasah asal (MA/MAK yang menerbitkan ijazah) untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan data alumni yang tercatat pada aplikasi EMIS 4.0, dengan menunjukkan dokumen ijazah jenjang MA/MAK yang dimilikinya.
Baca Juga : Contoh SK Pembagian Tugas Guru SD
2. Khusus untuk alumni Tahun 2020 yang datanya belum tercatat dalam database EMIS, operator data madrasah asal dapat menambahkan data siswa alumni melalui aplikasi EMIS 4.0, dengan syarat siswa yang bersangkutan sudah melakukan proses Verval Lulusan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (a).
3. Kepala madrasah dan operator data madrasah asal berkewajiban untuk melayani dan membantu siswa alumninya dalam melakukan proses perbaikan dan penambahan data (jika diperlukan) melalui aplikasi EMIS 4.0, sebagaimana dimaksud pada poin 1 (b) dan poin 2.
4. Pendaftaran akun LTMPT akan ditutup pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, proses perbaikan data di EMIS oleh operator data madrasah dilakukan paling lambat pada tanggal 16 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
5. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh satuan pendidikan MA/MAK yang berada di wilayahnya dan turut memantau pelaksanaan pendaftaran akun LTMPT ini
Demikianlah isi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi.
NATA ANTORIUS March 13, 2022 Admin Bandung Indonesia
Verifikasi dan Validasi Data Alumni MA/MAK dalam rangka Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2022
Assalamualaikum sahabat book my madrasah, pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin resmi Validasi PDUM ditutup tepatnya pada Jam 24.00 WIB. Terkait proses lanjutan Pendataan pada Aplikasi PDUM untuk Ujian Madrasah dan Alokasi Blanko Ijazah kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga : Contoh SK Pembagian Tugas Guru SD
- Proses validasi PDUM dengan data EMIS telah ditutup tgl 7 Maret 2022 pkl 24.00 wib
- Madrasah yang sudah melakukan validasi dapat mencetak Daftar Nominatif Sementara (DNS) peserta UM pada Aplikasi PDUM.
- Madrasah yang sudah mencetak DNS, diharapkan mengecek kembali data siswa, Bila ada kesalahan data siswa, misalnya kesalahan pada nama dsb, dapat melakukan perbaikan pada aplikasi EMIS dan VervalPd.
- Setelah Perbaikan Data siswa di EMIS dan di VervalPd, update perbaikan data siswa pada Aplikasi PDUM oleh admin kab/kota pada menu data siswa. (pengaktifan fiture akan diinfokan pada Aplikasi PDUM)
- Setelah data siswa lengkap dan benar Madrasah dapat melakukan cetak DNT dan ditanda tangani kepala Madrasah/RA
- Point Nomor 3 sd. 5 hanya Madrasah yang sudah Validasi.
- Nomor Peserta Ujian terdapat di DNT.
- Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota diharapkan mengecek data madrasah yang belum tervalidasi (belum keluar DNSnya).
- Madrasah yang belum tervalidasi, harap segera berkoordinasi/konsultasi secara berjenjang, dari Madrasah kepada Kemenag Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi untuk dicarikan solusi.
- Pihak Provinsi dapat koordinasi dengan Tim Teknis Pusat terkait Madrasah/RA yang belum melakukan Validasi.
Baca Juga : Link VervalPIP madrasah, langsung bisa login
Sahabat, disisi lain banyak juga Madrasah yang belum sempat melakukan validasi PDUM dan cetak Nomor Peserta Ujian. Adapun alasan yang paling umum adalah Siswa masih berada di sekolah sebelumnya dan belum dikeluarkan baik dari dapodik maupun dari emis. Ada juga kendala saat cutt off batas validasi kemarin bertepatan dengan mati lampu dan sebagainya.
Baca Juga : Kisah Jin yang menyerupai Ibnu Taymiyah
Namun, setelah banyak temuan masalah di atas, pihak kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara akhirnya mengadakan meeting Zoom dengan yang hadir seluruh operator dan proktor dengan topik Topic: Sinkronisasi PDUM dan Emis yang diadakan pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 kemarin, dan dapat ditarik kesimpulan bahwa Menu Sinkron Emis dan validasi akan dibuka kembali, namun saat ini belum tahu kapan menu tersebut akan dibuka. Sebagai Operator madrasah kita selalu siap agar tidak ketinggalan informasi.
Untuk itu sebelum menu Sinkron EMIS dan validasi terbuka, yuk simak beberapa poin berikut ini,
dari Kepala Pendis Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu bapak Amirul Mukminin melalui percakan di rup WA mengatakan bahwa
Untuk mempermudah sinkron pdum dan emis :
- Lengkapi data emis selengkap-lengkapnya terutama nama ibu
- Untuk nisn cek keberadaan nisn di verval pd, cek identitasnya sama atau tidak dengan emis bila tidak sama perbaiki
- Bila siswa tidak ada nisn dari madrasah sebelumnya atau zonk sama sekali tinggal aja dulu
Semoga informasi ini bermanfaat.
Kabar baik bagi Madrasah yang belum validasi PDUM 2022
Assalamu'alaikum sahabat Book my Madrasah, Kabar terbaru bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi para guru yang berada di bawah naungan kemenag, untuk mengambil bagian dalam Pendidika Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Nah, sebelum dapat mengikuti PPG Daljab tersebut guru setidaknya mendapatkan Undangan dari Kemenag untuk mengikuti PPG Daljab Kemenag 2022.
Baca Juga : Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!
Ada 6 syarat yang perlu disiapkan oleh supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 untuk mengikuti sertifikasi Guru 2022 pada program PPG Daljab tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS sekolah swasta maupun sekolah negeri dibawah Kementerian Agama/kemenag RI.
Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya
Hal ini seperti yang tercantum dalam informasi yang dimuat oleh kabar tersebut mengenai pelaksanaan PPG Kemenag 2022.
Adapun Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga
Perlu dipastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif. Guru yang mengajar di Madrasah datanya ada di Aplikasi Simpatika, sedangkan Guru PAI yang mengajar di sekolah Umum datanya ada di Akun Siaga.
2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
Baca Juga : Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online!
3. Memiliki NUPTK/NPK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.
4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015
5. Berusia Maksimal 58 Tahun
6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi, sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022. Sosialisasi PPG biasanya pada Bulan Maret-April biasanya sudah ada sosialisasi bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing. Maka dari itu sering-sering untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing Bapak Ibu guru.
Dalam berita tersebutkan bahwa bersumber dari https://simpatika.kemenag.go.id
Namun, sangat disayangkan bahwa berita di atas hanya Hoax saja.
Ini adalah pesan yang disampaikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rwas Utara terkait isu tersebut:
"skdr informasi terkait marak y isu pendaftran PPG tahun 2022 untk guru madrasah.....
Kanwil prov. Sumsel sampai skrg blm dpt info resmi dr pusat perihl pendftran PPG thn 2022...jd untk smntra d abaikn dl b slruh isu pendftran PPG tersebut y...."
Semoga informasi yang benar segera diedarkan!