mediakomen

Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!

Assalamu'alaikum sahabat Bookmymadrasah, Sebagai pegawai biasanya salah satu syarat data yang harus dimiliki adalah NPWP yakni Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagaimana dilansir dari www.ocbcnisp.com bahwa NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

 


Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 


Lalu, apa Fungsi NPWP bagi kita?


Masih dilansir dari situs www.ocbcnisp.com  disebutkan bahwa selain sebagai kewajiban, ternyata ada beberapa fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari Anda, yaitu:

 

Menghindarkan Diri Dari Denda; Pertama, fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.


Baca Juga : Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online! 

 
Mempermudah Pengajuan Kredit; Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Bila Anda telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah.



Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.

 

Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta 



Membuat Surat Izin Usaha; Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.



Membuat Rekening Bank; Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI.


Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.


Baca Juga : Adab menggaji karyawan

 
Syarat Pencairan Dana dari Negara; Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.  


Nah, sahabat lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP tersebut? 

 

Jika di bawah tahun 2020 ke belakang, jika ingin membuat NPWP harus langsung ke kantor Pajak. Namun, saat ini Calon Wajib Pajak bisa membuat NPWP secara mandiri melalui Website DJP Online. Artinya, membuat NPWP bisa langsung melalui jaringan internet baik di kantor, di rumah dan dimanapun berada.

 

Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP  Badan. Nah dikesempatan ini admin ingin membagikan cara membuat NPWP Pribadi.

 

Adapun syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:



Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)



Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
  3.  Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang 
  4. Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas

 

Syarat Wajib Pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA) 
  3. Fotokopi NPWP Suami 
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 
  5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA 
  6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Setelah mengetahui syarat dan siapa yang wajib memiliki NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Meskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha sama. Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Langsung saja ketahui cara membuat NPWP adalah sebagai berikut.




  1. Membuka halaman ereg.pajak.go.id 
  2. Klik pada menu daftar 
  3. Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi 
  4. Kemudian, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar 
  5. Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk 
  6. Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan log-in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun 
  7. Anda akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar 
  8. Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti 
  9. Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak 
  10. Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id 
  11. Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit 
  12. Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email 
  13. Salin token yang diterima dari email 
  14. Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan. 
  15. Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos

Demikian cara membuat NPWP online, semoga bermanfaat.


Sumber : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/06/14/npwp-adalah

Labels: Berita, DJP Online

Thanks for reading Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!. Please share...!

0 Comment for "Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!"

Back To Top