mediakomen

Lakukan Pemadanan NPWP kalian ke NIK, jika tidak NPWP kalian di tahun 2024 tidak bisa digunakan lagi!

Bismilllah, assala'mualaikum teman-temanku sekalian, kali ini Bookmymadrasah ingin berbagi tentang kabar dari Pajak Online.

 

Mungkin teman-teman disini sudah tahu berita tentang pemadanan NIK - NPWP. Pemadanan artinya pencocokan yakni pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi ditahun yang akan datang Format NPWP baru tidak lagi menggunakan NPWP tapi menggunakan NIK kita sebagai Wajib Pajak Pribadi Orang. Sedangkan Wajib Pajak Bandan, Instansi Pemerintah dan OP Bukan Penduduk formatnya Nomornya 16 digit. Serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diberikan kepada Wajib Pajak Cabang dengan  angka 15 digit.

 

Baca Juga : Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!


 

Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit hingga tanggal 31 Desember 2023, selanjutnya nomor NPWP sekarang tidak berlaku lagi.


NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP orang pribadi yang sudah lama terdaftar, namun akan terdapat dua status yakni Valid dan Invalid. 


Statu Valid berarti NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP, sedangkan Invalid berarti NIK belum berfungsi sebagai NPWP. Jika status Invalid ini terjadi nanti akan ada permintaan Klarifikasi oleh DJP Online melalui contact WP.


Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta 

 

Perlakuan NPWP lama untuk WP selain orang pribadi akan ditambahan angka 0 di depan NPWP lama.


Nah, selanjutnya kita akan melakukan pemadanan NIK ke NPWP DI akun DJP kita masing-masing.


Baca Juga : Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya.

 

Hal-hal yang harus dilakukan adalah, sebagai berikut:

  1. Lakukan Akses ke akun DJP Online yang kalian punya, yaitu laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP, password, kode keamanan kemudian klik Login.
  2. Setelah berada di dashboard akun pajak online kalian, cari menu Profil kemudian Klik menu tersebut, lalu pilih Data Profil, selanjutnya tab Data Utama.
  3. Buka Data Tab Utama, masukkan 16 Digit NIK sesuai dengan e-ktp kalian, selanjutnya cek validasi data dengan klik tombol Validasi.
  4. Tunggu Proses hingga tim DJP melakukan pemadanan data dengan server Dukcapil, jika hasil pemadanan NIK sesuai dengan data di Dukcapil, maka akan muncul notifikasi " data ditemukan", lalu pilih Ok untuk melanjutkan kemudian klik Ubah Profil.
  5. silahkan LogOut dan ulangi proses login dengan menggunakan NIK.
  6. Jangan lupa untuk melengkapi data yang lainnya seperti alamat, kebangsaan, nomor HP, email.

 




 

Jika data kalian tidak Valid, kalian dapat menghubungi saluran berikut Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.

 

Sumber : DJP Online


Labels: Berita, DJP Online

Thanks for reading Lakukan Pemadanan NPWP kalian ke NIK, jika tidak NPWP kalian di tahun 2024 tidak bisa digunakan lagi!. Please share...!

0 Comment for "Lakukan Pemadanan NPWP kalian ke NIK, jika tidak NPWP kalian di tahun 2024 tidak bisa digunakan lagi!"

Back To Top