Assalamu'alaikum sahabat Bookmymadrasah, Sebagai pegawai biasanya salah satu syarat data yang harus dimiliki adalah NPWP yakni Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagaimana dilansir dari www.ocbcnisp.com bahwa NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.
Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya
Lalu, apa Fungsi NPWP bagi kita?
Masih dilansir dari situs www.ocbcnisp.com disebutkan bahwa selain sebagai kewajiban, ternyata ada beberapa fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari Anda, yaitu:
Menghindarkan Diri Dari Denda; Pertama, fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.
Baca Juga : Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online!
Mempermudah Pengajuan Kredit; Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Bila Anda telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah.
Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.
Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta
Membuat Surat Izin Usaha; Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.
Membuat Rekening Bank; Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
Baca Juga : Adab menggaji karyawan
Syarat Pencairan Dana dari Negara; Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.
Nah, sahabat lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP tersebut?
Jika di bawah tahun 2020 ke belakang, jika ingin membuat NPWP harus langsung ke kantor Pajak. Namun, saat ini Calon Wajib Pajak bisa membuat NPWP secara mandiri melalui Website DJP Online. Artinya, membuat NPWP bisa langsung melalui jaringan internet baik di kantor, di rumah dan dimanapun berada.
Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Nah dikesempatan ini admin ingin membagikan cara membuat NPWP Pribadi.
Adapun syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:
Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas antara lain:
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)
Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas antara lain:
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
- Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Syarat Wajib Pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah antara lain:
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Setelah mengetahui syarat dan siapa yang wajib memiliki NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Meskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha sama. Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Langsung saja ketahui cara membuat NPWP adalah sebagai berikut.
- Membuka halaman ereg.pajak.go.id
- Klik pada menu daftar
- Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi
- Kemudian, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar
- Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk
- Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan log-in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun
- Anda akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar
- Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti
- Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak
- Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id
- Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit
- Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email
- Salin token yang diterima dari email
- Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos
Demikian cara membuat NPWP online, semoga bermanfaat.
Sumber : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/06/14/npwp-adalah
NATA ANTORIUS February 05, 2022 Admin Bandung Indonesia
Assalamu'alaikum sahabat Bookmy Madrasah, ada beberapa sahabat yang sudah memiliki NPWP dan Nomor EFIN, namun saat akan melaporkan SPT tahunan ternyata akunya belum terdaftar. Jika, kendalanya seperti ini artinya akun pajak kalian memang belum terdaftar DJP Online.
Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya
Agar akun kita bisa terdaftar dan kita juga bisa mengakses akun DJP Online, yuk ikuti langkah-langkah berikut, namun ingat sebelum mendaftar syarat yang perlu kita punya NPWP, EFIN dan juga mempersiapkan email dan nomor HP yang aktif saat ini.
Langkah Pertama, kunjungi Link https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi,
Selanjutnya, masukkan NPWP kita,
ketikkan kode Keamanan yang ada di tampilan laman tersebut. Kemudian klik Submit.
Kemudian, akan muncul laman berikutnya dan silahkan lengkapi, kolom
Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online!
Assalamu'alaikum sahabat Bookmymadrasah, EMIS semester genap tahun ajaran 2021/2022 sudah bisa dilanjutkan untuk pengisian data lembaga. Seperti Lembaga, Sarpras, GTK, Siswa dan lain-lainnya. Untuk itu, selagi masih lama masa Upload BAP yuk mulai dari sekarang kita guyur untuk melengkapi data-data EMIS yang masih kurang.
Baca Juga : Simpatika Kemenag Tahun 2022 semester Genap tahun Ajaran 2021/2022
Berikut surat edaran Kemenag mengenai Pemutakhiran EMIS semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Madrasah Negeri Dan Swasta Mohon Kerjasamanya Kepala Madrasah Dan Operator Madrasah Yang Tidak Bersungguh-Sungguh Dan Bermalasan Seluruh Jenjang RA, MI, MTs Dan MA Yang Tidak Melakukan Pemuktakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 Sampai Tahap Percetakan Bap, Tidak Akan Mendapat Layanan Dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Seperti Bos, Bop, Pip, Bantuan Sarpras, Akm, Ltmpt, Akreditasi Dan Lain-Lain Segera Ditindaklanjuti Dari Sekarang.
Kerjakan EMIS sekarang jika tidak ingin seperti ini!
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Rapublik Indonesia mengeluar Surat Instruksi mengenai Tagihan Temuan BSU Tahun 2021. Surat bernomor B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 30November 2021 dan bersifat segera tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna untuk disampaikan kepada Guru-guru yang ada di dalam lampiran surat tersebut.
Baca Juga : Apa orientasimu menyekolahkan anak?
Surat Instruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam yakni Muhammad Ali Ramdhani, berisi instruksi penting agar para guru-guru tersebut yang namanya tercantum pada lampiran Surat ini agar segera mengembalikan uang Bantuan Uang Subsidi Upah atau BSU. Karena, ditemukan adanya penerima BSU Ganda.
Berikut isi dari Surat Instruksi tersebut:
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 Nomor 36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah
- Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-
- Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;
- Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak;
- Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;
Baca Juga : Menjaga Kesehatan Hati
2. BSU Guru PAI pada Sekolah
- Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
- Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
- Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
- Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
- Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);
Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 5 Desember 2021. Untuk teknis pengembalikan dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Demikian, diucapkan terima kasih.
Itulah bunyi dari Surat Instruksi yang dikeluargkan oleh Dirjen Pendis Kemenag. Untuk melihat Surat selengkapnya silahkan Download PDF: Surat Instruksi pengembalian BSU Dobel
Nah, jika ingin melihat siapa saja yang harus mengembalikan Uang BSU tersebut silahkan Download daftar berikut ini:
DOWNLOAD, atau DAFTAR PENERIMA BSU DOBEL
Sumber : https://tte.kemenag.go.id/
NATA ANTORIUS December 18, 2021 Admin Bandung IndonesiaInstruksi Kemenag kepada guru Madrasah untuk mengambalikan BSU Dobel
PT. Digifor Intertech Asia, di DKI Jakarta bergerak di bidang Digital Forensik dan Cybersecurity, kami membutuhkan Digital Forensic Analyst untuk mendukung tim Sales & Marketing dalam mendesain solusi teknis terhadap kebutuhan client, Gaji Rp. 5 - 10 Jut.
Level Pekerjaan : Staff (non-management & non-supervisor)
Industri : Teknologi Informatika
Pendidikan : Diploma/D1/D2/D3, Master / S2, Sarjana / S1, SMA / SMK / STM
Tipe Pekerjaan : Purna Waktu / Full Time
Tanggung Jawab Pekerjaan :
– Membantu identifikasi produk / jasa Digital Forensic & Cybersecurity yang dibutuhkan oleh Client.
– Mempelajari dan mengoperasikan perangkat Digital Forensic & Cybersecurity.
– Implementasi dan melatih perangkat-perangkat Digital Forensic & Cybersecurity yang di pasang di Client.
– Melakukan presentasi dan pelaporan terhadap temuan-temuan dari kegiatan Digital Forensic & Cybersecurity yang dilakukan.
Syarat Pengalaman :
Keahlian :
– Menguasai pengetahuan dasar mengenai IT Hardware dan Software.
– Menguasai pengetahuan Microsoft Office.
– Menguasai pengetahuan Project Management dan Team Work.
– Menguasai kemampuan penggunaan Software & Hardware Digital
Forensic (FTK, EnCase, Oxygen, Cellebrite, Magnet Forensic, dsb.)
– Mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berbicara dalam Bahasa Inggris.
– Mempunyai etos kerja yang baik, teliti, jujur, dan mampu mempunyai insiatif dalam bekerja.
Kualifikasi :
– Sertifikat / bukti pelatihan dalam bidang IT Hardware / Software adalah nilai tambah.
– Sertifikat / bukti pelatihan dalam bidang Digital Forensic adalah nilai tambah.
– Sertifikat / bukti pelatihan dalam bidang Cybersecurity adalah nilai tambah.
Tunjangan :
Tunjangan Makan, Tunjangan Transport, dan Tunjangan Kesehatan dapat di negosiasikan
Insentif :
Uang Lembur, Uang Operasional, serta Bonus dari Perusahaan